JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengungkapkan diskusi terkait dengan kebijakan penambahan lapisan tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok masih bergulir sampai dengan saat ini.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto menyatakan DJBC siap menyesuaikan sistem pemungutan hingga memperketat pengawasan jika lapisan tarif cukai baru resmi diberlakukan.
"DJBC itu eksekutor yang melaksanakan dan mengamankan kebijakan. Dalam melaksanakan tentu akan ada perubahan sistem. Lalu, untuk mengamankan nanti pengawasan pun akan ditingkatkan," katanya, Jumat (23/1/2026).
Nirwala menyampaikan rencana penambahan layer tarif cukai rokok ini masih terus dibahas oleh internal Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sayang, dia tidak membeberkan sudah sampai mana perkembangan diskusi kebijakan tersebut.
Rencananya, Kemenkeu akan menerapkan lapisan tarif CHT yang baru guna menarik produsen rokok ilegal masuk ke sistem yang legal. Bila demikian, DJBC akan ikut mengawasi para produsen legal baru dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
"Kami prinsipnya, apa pun keputusan Menteri Keuangan kita akan melaksanakan dan mengamankan kebijakan. Tinggal nanti kami beri masukan soal risiko ke menteri keuangan dalam mengamankan dan melaksanakan kebijakan tersebut," ujarnya.
Lebih lanjut, Nirwala menuturkan pemerintah tidak mengerek tarif cukai rokok maupun harga jual rokok eceran pada tahun ini. Alhasil, produksi rokok diproyeksikan akan mengalami peningkatan.
Namun, dia menyoroti tidak hanya rokok legal saja yang produksinya meningkat, tetapi rokok ilegal juga bakal naik. Sejalan dengan itu, DJBC turut memperketat pengawasan dan penindakan guna menekan peredaran rokok ilegal.
"Produksi naik itu kan ada 2 jenis, produksi rokok yang legal atau ilegal. Kalau legal jelas akan menyumbang penerimaan negara, tapi kan ilegal tidak ada penerimaan. Jadi nanti dari dua sisi juga kami amankan," tegas Nirwala. (rig)
