PENERIMAAN PAJAK

DJP Catat Separuh WP Badan Non-UMKM Bayar PPh di Bawah 0,5% dari Omzet

Muhamad Wildan
Jumat, 23 Januari 2026 | 18.30 WIB
DJP Catat Separuh WP Badan Non-UMKM Bayar PPh di Bawah 0,5% dari Omzet
<p>Salah satu slide yang dipaparkan oleh&nbsp;Dirjen Pajak Bimo Wijayanto.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyoroti masih banyak wajib pajak badan non-UMKM yang membayar PPh badan di bawah 0,5% dari omzetnya.

Berdasarkan catatan Ditjen Pajak (DJP), dari total 173.835 wajib pajak badan dengan omzet lebih dari Rp4,8 miliar per tahun, 51,5% atau 88.840 wajib pajak di antaranya tercatat memiliki rasio PPh badan terhadap omzet (corporate tax to turnover ratio/CTTOR) kurang dari 0,5%.

"Kita lihat segmentasi dari pembayaran PPh badannya itu majority kurang dari 0,5% omzet. Ini berdasarkan corporate tax to turnover ratio (CTTOR), rasio PPh badan terhadap omzet yang relevan," katanya, dikutip pada Jumat (23/1/2026).

Kontribusi wajib pajak badan non-UMKM dengan CTTOR kurang dari 0,5% juga tergolong rendah. Setoran wajib pajak badan non-UMKM dengan CTTOR kurang dari 0,5% pada 2024 hanya Rp19 triliun, atau 5% dari setoran PPh badan 2024 senilai Rp409 triliun.

Sebaliknya, wajib pajak badan non-UMKM dengan CTTOR lebih dari 0,5% tercatat menyetorkan pajak senilai Rp390 triliun, 95% dari total penerimaan PPh badan pada 2024.

Kontribusi PPh badan kedua kelompok di atas sangatlah timpang meski omzetnya relatif setara. Total omzet wajib pajak badan dengan CTTOR di bawah 0,5% mencapai Rp13.459 triliun, sedangkan total omzet wajib pajak badan dengan CTTOR di atas 0,5% senilai Rp13.995 triliun.

"Tentu kami harus intervensi kebijakan di sini. Level of playing field, artinya yang patuh tidak merasa kalah bersaing secara fair. Ini PR kami," ujar Bimo.

Sebagai informasi, CTTOR adalah salah satu rasio yang kerap digunakan oleh DJP ketika melakukan tolok ukur (benchmarking). Tolok ukur dianggap sebagai alat bantu penggalian potensi melalui pemetaan risiko ketidakpatuhan wajib pajak badan.

Selain CTTOR, rasio yang sering digunakan DJP antara lain gross profit margin (GPM), operating profit margin (OPM), pretax profit margin (PPM), dan net profit margin (NPM). (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.