PENERIMAAN PAJAK

DJP Akui Ada Penurunan Ability to Pay WP pada 2025

Muhamad Wildan
Rabu, 21 Januari 2026 | 12.00 WIB
DJP Akui Ada Penurunan Ability to Pay WP pada 2025
<p>Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan paparan pada media briefing di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Senin (20/10/2025). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nz</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengaku kemampuan membayar atau ability to pay para wajib pajak pada 2025 cenderung melemah.

Berkaca pada kondisi ini, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pada tahun lalu banyak wajib pajak yang diperbolehkan untuk mengangsur pokok pajak sekaligus sanksinya.

"Kemampuan membayar di 2025, ability to pay-nya memang cukup struggle sehingga kami mengakomodasi dengan bisa dicicil baik pokok maupun bunga atau dendanya," ujar Bimo, dikutip pada Rabu (21/1/2026).

Rendahnya ability to pay pun berdampak pada penerimaan pajak yang terkumpul dari kegiatan penagihan. Meski DJP banyak melakukan penagihan pada 2025, penerimaan yang terkumpul dari kegiatan dimaksud justru menurun.

Pada 2025, penerimaan pajak yang terkumpul dari kegiatan penagihan senilai Rp18,39 triliun atau turun 13,3% bila dibandingkan dengan capaian penagihan pada 2024 yang senilai Rp21,22 triliun.

"Collection ini aktivitasnya naik tinggi, tetapi revenue yang balik ke kita dari penagihan itu jauh berkurang dibanding 2024. Mengapa? Karena kemampuan membayar wajib pajaknya," ujar Bimo.

Sebagai informasi, wajib pajak memiliki hak untuk mengajukan permohonan kepada DJP untuk mengangsur ataupun menunda pembayaran pajak.

Permohonan pengangsuran ataupun penundaan pembayaran pajak bisa diajukan atas kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan; PBB yang masih harus dibayar berdasarkan SPPT PBB; dan penambahan jumlah pajak yang harus dibayar berdasarkan STP, SKPKB, SKPKBT, surat keputusan keberatan, surat keputusan pembetulan, surat keputusan persetujuan bersama, putusan banding, serta putusan PK.

Permohonan di atas dapat diajukan dalam hal wajib pajak mengalami kesulitan likuiditas atau keadaan di luar kekuasaannya yang menyebabkan wajib pajak tak mampu memenuhi kewajiban pajak secara tepat waktu. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.