BEIJING, DDTCNews - Pemerintah China memutuskan untuk memperpanjang periode keringanan pajak berupa pengecualian PPh badan dan PPN atas bunga obligasi yang diperoleh lembaga luar negeri yang berinvestasi di pasar China.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) China menyatakan pengecualian PPh badan diperpanjang hingga 2 tahun. Kebijakan ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027. Untuk memanfaatkan fasilitas ini, wajib pajak harus memenuhi ketentuan yang berlaku.
"Pengecualian PPh badan tidak berlaku untuk bunga obligasi yang diterima oleh lembaga atau badan usaha di China, bila badan atau lembaga tersebut dibentuk oleh lembaga asing yang mempunyai hubungan langsung dengan lembaga atau badan usaha luar negeri yang mendirikannya," papar Kemenkeu, dikutip pada Jumat (23/1/2026).
Dilansir dari Tax Notes International, Kemenkeu juga menyampaikan insentif pembebasan PPN berlaku untuk obligasi pemerintah, baik yang diterbitkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Kendati demikian, Kemenkeu tidak mengatur lebih lanjut mengenai pembebasan PPh badan untuk obligasi pemerintah, baik yang diterbitkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
China memberikan pembebasan PPh badan dan PPN ini sejak 2018. Pada awalnya, pemerintah mengatur implementasi insentif tersebut hanya selama 3 tahun atau sampai dengan 2021.
Namun, pemerintah kemudian memperpanjang insentif ini guna menggaet lebih banyak investor asing untuk menanamkan modalnya di pasar obligasi China. Alhasil, keringanan pajak kembali diberlakukan selama 4 tahun atau hingga 2025.
Sementara itu, Kemenkeu memutuskan bahwa kebijakan insentif pembebasan PPh badan dan PPN untuk bunga obligasi yang diterbitkan oleh lembaga keuangan dan lembaga China, berakhir pada 6 Agustus 2025. (dik)
