PMK 1/2026

Ada Restrukturisasi BUMN, Purbaya Rilis PMK Baru Soal Nilai Buku

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 23 Januari 2026 | 17.30 WIB
Ada Restrukturisasi BUMN, Purbaya Rilis PMK Baru Soal Nilai Buku
<p>Tampilan awal salinan PMK 1/2026.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 1/2026 yang merevisi PMK 81/2024. Revisi dilakukan di antaranya untuk merespons adanya transformasi Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN.

Melalui PMK 1/2026, Purbaya mengatur ulang kebijakan di bidang perpajakan mengenai penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha.

“Untuk mendukung transformasi BUMN dan pencapaian misi BUMN melalui restrukturisasi BUMN perlu dilakukan penyesuaian kembali kebijakan di bidang perpajakan mengenai penggunaan nilai buku,” bunyi pertimbangan PMK 1/2026, dikutip pada Jumat (23/1/2026).

PMK 1/2026 di antaranya mengubah definisi dari BUMN. Merujuk Pasal 1 angka 135 PMK 1/2026, BUMN kini didefinisikan sebagai badan usaha yang memenuhi minimal salah satu ketentuan berikut:

  1. seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia melalui penyertaan langsung; atau
  2. terdapat hak istimewa yang dimiliki Negara Republik Indonesia.

Sebelumnya, Pasal 1 angka 135 PMK 81/2024 mendefinisikan BUMN sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan menteri BUMN menjadi kepala BP BUMN.

Perubahan redaksional tersebut terlihat pada Pasal 392 ayat (7) huruf b angka 3 dan ayat (8) huruf b angka 5 PMK 1/2026. Selain perubahan redaksional, ada penyesuaian terkait dengan persyaratan tujuan bisnis (business purpose test).

Sesuai dengan ketentuan, wajib Pajak yang melakukan pengalihan atau menerima pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha dengan menggunakan nilai buku wajib memenuhi business purpose test.

Merujuk Pasal 393 ayat (2) PMK 1/2026, persyaratan business purpose test terpenuhi apabila wajib pajak memenuhi 5 ketentuan berikut:

  1. tujuan utama dari penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha adalah untuk menciptakan sinergi usaha yang kuat dan memperkuat struktur permodalan serta tidak dilakukan untuk penghindaran pajak;
  2. kegiatan usaha wajib pajak yang mengalihkan harta masih berlangsung sampai dengan tanggal efektif dari penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha;
  3. kegiatan usaha wajib pajak yang mengalihkan harta sebelum penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan usaha terjadi, wajib dilanjutkan oleh wajib pajak yang menerima pengalihan harta paling singkat 4 tahun setelah tanggal efektif penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan usaha;
  4. kegiatan usaha wajib pajak yang menerima harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha tetap berlangsung paling singkat 4 tahun setelah tanggal efektif penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha; dan
  5. harta berupa aktiva tetap yang dimiliki oleh wajib pajak yang menerima harta yang berasal dari penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha tidak dipindahtangankan oleh wajib pajak yang menerima harta paling singkat 2 tahun setelah tanggal efektif penggabungan, peleburan, pemekaran, pengambilalihan usaha kecuali pemindahtanganan tersebut dilakukan untuk efisiensi perusahaan.

PMK 1/2026 tidak mengubah ketentuan business purpose test pertama, kedua, dan kelima. Adapun perubahan terjadi pada jangka waktu minimal pada ketentuan business purpose test yang ketiga dan keempat. Sebelumnya, jangka waktu tersebut ditetapkan selama minimal 5 tahun.
Selain itu, PMK 1/2026 mengatur kewenangan bagi menteri keuangan untuk mengevaluasi penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha.

Evaluasi dilakukan maksimal 3 tahun sejak PMK 1/2026 diundangkan, yaitu 22 Januari 2026. Meski wewenang evaluasi ada di tangan menteri keuangan, PMK 1/2026 mengatur pelimpahan wewenang evaluasi tersebut kepada dirjen pajak dan dirjen strategi ekonomi dan fiskal. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.