JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 1/2026 yang merevisi PMK 81/2024. Revisi dilakukan di antaranya untuk merespons adanya transformasi Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN.
Melalui PMK 1/2026, Purbaya mengatur ulang kebijakan di bidang perpajakan mengenai penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha.
“Untuk mendukung transformasi BUMN dan pencapaian misi BUMN melalui restrukturisasi BUMN perlu dilakukan penyesuaian kembali kebijakan di bidang perpajakan mengenai penggunaan nilai buku,” bunyi pertimbangan PMK 1/2026, dikutip pada Jumat (23/1/2026).
PMK 1/2026 di antaranya mengubah definisi dari BUMN. Merujuk Pasal 1 angka 135 PMK 1/2026, BUMN kini didefinisikan sebagai badan usaha yang memenuhi minimal salah satu ketentuan berikut:
Sebelumnya, Pasal 1 angka 135 PMK 81/2024 mendefinisikan BUMN sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan menteri BUMN menjadi kepala BP BUMN.
Perubahan redaksional tersebut terlihat pada Pasal 392 ayat (7) huruf b angka 3 dan ayat (8) huruf b angka 5 PMK 1/2026. Selain perubahan redaksional, ada penyesuaian terkait dengan persyaratan tujuan bisnis (business purpose test).
Sesuai dengan ketentuan, wajib Pajak yang melakukan pengalihan atau menerima pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha dengan menggunakan nilai buku wajib memenuhi business purpose test.
Merujuk Pasal 393 ayat (2) PMK 1/2026, persyaratan business purpose test terpenuhi apabila wajib pajak memenuhi 5 ketentuan berikut:
PMK 1/2026 tidak mengubah ketentuan business purpose test pertama, kedua, dan kelima. Adapun perubahan terjadi pada jangka waktu minimal pada ketentuan business purpose test yang ketiga dan keempat. Sebelumnya, jangka waktu tersebut ditetapkan selama minimal 5 tahun.
Selain itu, PMK 1/2026 mengatur kewenangan bagi menteri keuangan untuk mengevaluasi penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha.
Evaluasi dilakukan maksimal 3 tahun sejak PMK 1/2026 diundangkan, yaitu 22 Januari 2026. Meski wewenang evaluasi ada di tangan menteri keuangan, PMK 1/2026 mengatur pelimpahan wewenang evaluasi tersebut kepada dirjen pajak dan dirjen strategi ekonomi dan fiskal. (rig)
