KONSULTASI PAJAK

Tak Melunasi Utang Pajak? Saham Anda Bisa Disita! Begini Prosedurnya

DDTC Fiscal Research and Advisory
Jumat, 23 Januari 2026 | 18.00 WIB
Tak Melunasi Utang Pajak? Saham Anda Bisa Disita! Begini Prosedurnya
Rinaldi Adam Firdaus,
Senior Specialist, DDTC Fiscal Research & Advisory.

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya Seno. Saya merupakan wajib pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) daerah Jawa Barat. Baru-baru ini saya mendengar bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat melakukan pemblokiran rekening dana nasabah milik wajib pajak yang tidak melunasi utang pajak. Dalam hal ini, DJP juga memiliki wewenang dalam penyitaan dan penjualan saham yang ada di dalam rekening tersebut untuk melunasi utang pajak.

Pertanyaan saya adalah, apa yang harus diperhatikan oleh wajib pajak jika utang pajaknya belum dilunasi melebihi waktu jatuh tempo pembayaran? Kemudian, apakah terdapat prosedur tertentu yang dilakukan oleh DJP sebelum melakukan pemblokiran rekening dana nasabah tersebut?

Seno, Jawa Barat.

Jawaban:

TERIMA kasih atas pertanyaannya, Bapak Seno. Untuk menjawab pertanyaan Bapak kita dapat merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan No. 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar (PMK 61/2023).

Sesuai beleid tersebut, dapat diketahui bahwa setiap wajib pajak memiliki kewajiban untuk membayar utang pajak meliputi PPh, PPN, PPnBM, Pajak Penjualan, Bea Materai, PBB P3, dan pajak karbon. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) dan (2) PMK 61/2023.

Atas utang pajak tersebut, wajib pajak memiliki hak untuk mengangsur atau menunda pembayaran utang pajak. Namun, apabila wajib pajak tidak melunasi utang pajak setelah melewati batas jatuh tempo, maka DJP akan melakukan serangkaian tindakan penagihan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) PMK 61/2023.

Perlu dipahami bahwa DJP tidak serta-merta melakukan tindakan penagihan ketika utang pajak belum dilunasi pada saat jatuh tempo. Pada tahap awal, DJP terlebih dahulu memberikan tenggat selama tujuh hari sejak tanggal jatuh tempo pembayaran sebelum menerbitkan surat teguran.

Apabila dalam jangka waktu 21 hari setelah surat teguran disampaikan wajib pajak masih belum melunasi utang pajaknya, DJP melalui Jurusita Pajak akan menyampaikan surat paksa yang berisi perintah untuk segera membayar utang pajak. Simak ’Prosedur Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa’

Selanjutnya, apabila dalam waktu 2×24 jam sejak surat paksa diberitahukan wajib pajak tetap tidak melunasi utang pajak, DJP dapat menerbitkan surat perintah pelaksanaan penyitaan. Adapun objek sita yang dijelaskan pada Pasal 23 ayat (3) PMK 61/2023 meliputi barang bergerak maupun tidak bergerak, termasuk surat berharga berupa saham yang diperdagangkan di pasar modal.

Lantas, bagaimana dengan prosedur penyitaan atas surat berharga berupa saham? Simak juga ’Aturan Baru! DJP Perinci Tata Cara Penyitaan Saham di Pasar Modal’

Untuk menjawab pertanyaan ini, aturan yang perlu dirujuk dapat dilihat pada Peraturan Direktur Jendral Pajak No. PER-26/PJ/2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyitaan Dan Penjualan Atas Surat Berharga Berupa Saham Yang Diperdagangkan Di Pasar Modal Dalam Rangka Penagihan Pajak (PER-26/2025).

Beleid ini merincikan prosedur bagi DJP untuk melakukan penyitaan atas saham yang diperdagangkan di pasar modal milik Bapak. Sebagai gambaran, penyitaan tersebut dilakukan dengan cara menyita rekening efek, rekening dana nasabah, dan rekening penampungan sementara yang dimiliki oleh Bapak. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PER-26/2025. Untuk memudahkan, berikut ini merupakan beberapa tahapan penyitaan yang perlu diperhatikan, antara lain.

Pertama, pada tahapan awal penyitaan, DJP terlebih dahulu menyampaikan permintaan informasi seperti nomor rekening dan jumlah saldo yang Bapak miliki kepada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Informasi inilah yang kemudian digunakan dalam proses pemblokiran rekening dana nasabah. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) PER-26/2025.

Sebagai catatan, pemblokiran dalam Pasal 1 angka 9 PER-26/2025 didefinisikan sebagai tindakan pengamanan barang milik wajib pajak yang dikelola oleh lembaga keuangan, yang meliputi rekening bagi bank, sub rekening efek bagi perusahaan efek dan bank kustodian, dengan tujuan agar terhadap barang dimaksud tidak terdapat perubahan apapun, selain penambahan jumlah atau nilai.

Kedua, DJP hanya bisa melakukan permintaan pemblokiran jika memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) PER-26/2025, yaitu:

  1. telah diterbitkan surat perintah melaksanakan penyitaan; dan
  2. telah memiliki informasi mengenai rekening keuangan milik Bapak.

Selanjutnya, atas permintaan pemblokiran ini pihak KSEI dan/atau bank rekening dana nasabah akan membuat berita acara pemblokiran serta menyampaikan kembali kepada DJP, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bapak setelah dilaksanakan pemblokiran.

Ketiga, setelah dilakukan pemblokiran dan diterbitkannya berita acara oleh KSEI dan/atau bank rekening dana nasabah. Namun, Bapak tetap tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, nantinya pihak jurusita pajak akan melaksanakan penyitaan terhadap:

  1. saham dalam sub-rekening efek milik dan/atau atas nama Bapak; dan/atau
  2. saldo harta kekayaan yang tersimpan pada rekening dana nasabah milik dan/atau atas nama Bapak.

Melalui penyitaan ini, nantinya jurusita pajak akan membuat dan menyampaikan salinan berita acara pelaksanaan sita yang ditandatangani oleh jurusita pajak, Bapak, saksi-saksi, dan juga pihak KSEI. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 7 PER-26/2025.

Keempat, apabila dalam jangka waktu 14 hari setelah dilakukan penyitaan dan Bapak tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, DJP berwenang untuk:

  1. menjual saham milik Bapak yang telah disita untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak; dan/atau
  2. melakukan pemindahbukuan saldo harta kekayaan yang tersimpan di rekening dana nasabah milik Bapak ke rekening dana nasabah DJP.

Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected]. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.