SE-07/2020

Dirjen Pajak Janji Pengawasan Lebih Adil & Akuntabel Sesuai Data

Redaksi DDTCNews | Senin, 02 Maret 2020 | 16:22 WIB
Dirjen Pajak Janji Pengawasan Lebih Adil & Akuntabel Sesuai Data

Dirjen Pajak Suryo Utomo. 

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas pajak menjanjikan pengawasan yang lebih adil dan akuntabel berdasarkan data terhadap wajib pajak. Apalagi, DJP sudah menerbitkan Surat Edaran No. SE-07/PJ/2020 setelah mengubah tugas dan fungsi KPP Pratama.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pendekatan kewilayahan yang dilakukan DJP pada dasarnya mengklasifikasi wajib pajak (WP) ke dalam dua golongan atau segmentasi, yaitu WP strategis dan WP lainnya.

"WP strategis yaitu WP yang memberikan kontribusi signifikan. Jadi, secara garis besar untuk penerimaan pajak secara nasional ada dua kelompok besar, yaitu WP strategis dan WP lainnya," katanya di Kantor KPP Pratama Sawah Besar, Senin (2/3/2020).

Baca Juga:
Tunggakan Rp 1,48 Miliar Tak Kunjung Dilunasi WP, KPP Sita Kendaraan

Suryo menjelaskan untuk WP strategis ini menjadi penentu kinerja penerimaan DJP dengan porsi sebesar 85% dari total setoran pajak. Kelompok WP strategis ini dikumpulkan dalam empat golongan kantor pajak.

Pertama, WP yang terdaftar pada KPP di Kanwil DJP WP besar (Large Tax Office/LTO). Kedua, WP yang terdaftar pada KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus. Ketiga, WP yang terdaftar pada KPP Madya. Keempat, WP yang di bawah Seksi Waskon II di KPP Pratama. Simak artikel ‘Per Maret 2020, Waskon II KPP Pratama Fokus ke Wajib Pajak Strategis’.

Mantan Staf Ahli Menkeu bidang Kepatuhan Pajak ini mengharapkan perubahan cara kerja pada level KPP Madya dan Pratama mampu memberikan pelayanan dan pengawasan yang lebih optimalkan. Dengan artian, WP mendapat perlakukan yang lebih adil dan akuntabel.

Baca Juga:
DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

"Harapan kami bahwa dengan segmentasi dan pengawasan perpajakan seperti ini, khususnya untuk WP strategis, minimal 85% penerimaan nasional dapat kita lakukan pengawasan dengan lebih fair dan akuntabel dengan basis data yang sudah disiapkan," ungkap Suryo.

Perlakuan yang lebih adil dan transparan ini, menurut Suryo, tidak hanya berlaku untuk WP strategis. Namun, WP lainnya juga diberikan perlakuan yang sama dalam rangka mengamankan porsi sekitar 15% dari total penerimaan pajak.

Dia menjamin cara kerja fiskus pada tahun ini akan lebih komprehensif dan terstandarisasi. Pengawasan dan pelayanan kepada wajib pajak akan berbasis data baik yang berasal dari internal DJP maupun data pihak ketiga yang diperoleh baik dari dalam dan luar negeri.

"Kami di kantor pusat bukan hanya mengubah cara berkerja tapi juga memberikan data dan informasi yang diperlukan oleh KPP dalam melakukan pengawasan. Itu tidak hanya untuk WP strategis tapi juga untuk WP lainnya,” kata Suryo. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak Kripto Tembus Rp689 Miliar dalam 2 Tahun Terakhir

Jumat, 17 Mei 2024 | 15:30 WIB KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Tunggakan Rp 1,48 Miliar Tak Kunjung Dilunasi WP, KPP Sita Kendaraan

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Jumat, 17 Mei 2024 | 07:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 20:35 WIB HUT KE-17 DDTC

Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:51 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

KAFEB UNS, Wadah Alumni Berkontribusi untuk Kampus dan Indonesia

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beralih Pakai Tarif PPN Umum, PKP BHPT Harus Beri Tahu KPP Dahulu

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:30 WIB SEJARAH PAJAK INDONESIA

Mengenal Pajak Usaha yang Dikenakan ke Pedagang di Era Mataram Kuno

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS CUKAI

Apa Itu Dokumen CK-1 dalam Konteks Percukaian?

Jumat, 17 Mei 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak Kripto Tembus Rp689 Miliar dalam 2 Tahun Terakhir