KEP-75/2020

Per Maret 2020, Waskon II KPP Pratama Fokus ke Wajib Pajak Strategis

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 29 Februari 2020 | 12:54 WIB
Per Maret 2020, Waskon II KPP Pratama Fokus ke Wajib Pajak Strategis

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Seksi Pengawasan dan Konsultasi (Waskon) II menjadi salah satu dari lima seksi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama yang akan memiliki tugas baru mulai 1 Maret 2020.

Hal ini dimuat dalam diktum kedua Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-75/PJ/2020 tentang Penetapan Perubahan Tugas dan Fungsi Kantor Pelayanan Pajak Pratama. Perubahan ini sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas kinerja pengawasan dan penggalian potensi pajak. Simak artikel ‘Beleid Baru! Dirjen Pajak Resmi Ubah Tugas & Fungsi KPP Pratama’.

Dalam beleid sebelumnya, Seksi Waskon II di KPP Pratama memiliki tugas yang sama dengan Seksi Waskon III dan IV. Kali ini, tugas Seksi Waskon II dipisahkan dari Seksi Waskon III dan IV. Berdasarkan beleid terbaru tersebut, Seksi Waskon II di KPP Pratama memiliki 10 tugas.

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Pertama, melakukan analisis, penjabaran, dan pencapaian target penerimaan pajak untuk wajib pajak strategis. Kedua, melakukan pendataan dan pemetaan wajib pajak strategis dan objek pajak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh wajib pajak strategis.

Ketiga, melakukan pengumpulan data pendukung dan rekonsiliasi data dalam rangka pengawasan wajib pajak strategis. Keempat, melakukan analisis kinerja wajib pajak strategis. Kelima, melakukan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan serta melakukan imbauan dan konseling kepada wajib pajak strategis.

Kenam, melakukan produksi alat keterangan hasil kegiatan pengawasan wajib pajak strategis. Ketujuh, melakukan pemutakhiran basis data wajib pajak strategis. Kedelapan, melakukan pemeriksaan dengan kriteria tertentu. Kesembilan, melakukan tindak lanjut data yang diterima dari kantor pusat.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kesepuluh, melakukan pemutakhiran basis data nilai objek pajak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh wajib pajak strategis.

Jika dilihat lebih dalam, seluruh tugas Seksi Waskon II ini serupa dengan sebagian besar tugas Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan per Maret 2020. Namun, Seksi Waskon II difokuskan untuk wajib pajak strategis.

Seperti diberitakan sebelumnya, perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas kinerja pengawasan serta penggalian potensi pajak. KPP Pratama akan difokuskan untuk melakukan ekstensifikasi berbasis kewilayahan.

Baca Juga:
Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Dirjen Pajak Suryo Utomo sebelumnya mengatakan selama ini petugas pajak yang melakukan perluasan basis pajak tidak memiliki bekal basis data yang mumpuni. Nantinya, ekstensifikasi dijalankan berdasarkan data dan wilayah kerja kantor vertikal DJP.

“Model kewilayahan itu maksudnya kita [dapat] data dulu, baru mencari orang. Ke depannya, misalnya ada satu seksi di KPP yang mengelola satu kelurahan. Dia [fiskus] akan bergerak karena punya data informasi kemudian akan jalan dari ujung ke ujung,” jelasnya.

Suryo mengatakan dengan berbasis kewilayahan ini, nantinya ada data yang telah dihimpun oleh kantor pusat dan distribusikan ke unit kerja instansi vertikal DJP di tiap daerah. Hal ini membuat fiskus dapat secara efektif menjalankan tugas karena sudah ada data sasaran perluasan basis pajak.

Anda bisa juga membaca wawancara khusus dengan Suryo Utomo selengkapnya dalam majalah InsideTax edisi ke-41. Download majalah InsideTax di sini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT