KEBIJAKAN PAJAK

Dinamika Penetapan Residen dalam Pemungutan Pajak Lintas-Yurisdiksi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Januari 2021 | 17:15 WIB
Dinamika Penetapan Residen dalam Pemungutan Pajak Lintas-Yurisdiksi

KEGIATAN pemungutan pajak terutama pajak penghasilan (PPh) atas badan hukum saat ini telah mengalami perubahan signifikan. Akibat perubahan tersebut, otoritas pajak ternyata makin kesulitan dalam menerapkan konsep penetapan residen dalam kegiatan usaha di era digital ini.

Saat ini, konsep penetapan residen untuk wajib pajak badan mengacu pada penetapan lokasi pendirian perusahaan sebagai pusat manajemen perusahaan tersebut. Konsep ini juga merupakan kunci dari pemungutan PPh atas badan hukum.

Dalam sistem pajak pada tingkat domestik atau nasional yang ada, fungsi esensial dari penetapan residen ini bertujuan untuk menjamin wajib pajak badan dalam negeri dapat tunduk pada kewajiban pajaknya secara penuh.

Baca Juga:
Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Namun saat ini, upaya untuk menerapkan konsep penetapan residen dalam pemungutan PPh badan telah mengalami berbagai tantangan baru akibat pengaruh globalisasi dan perkembangan digitalisasi ekonomi yang begitu pesat.

Perkembangan ekonomi digital yang pesat telah memudahkan pelaku usaha dalam memobilisasi kegiatan usahanya, berkomunikasi serta memperoleh informasi secara instan tanpa harus melakukan kontak fisik secara langsung.

Artinya, pelaku usaha kini dapat mengontrol kegiatan usahanya dari tempat lain tanpa harus memiliki eksistensi fisik di tempat tersebut. Tak ayal, otoritas yang berusaha menerapkan konsep penetapan residen dalam memajaki perusahaan multinasional mengalami kesulitan.

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Belum lagi, kegiatan usaha yang demikian kerap menimbulkan dislokasi geografis dari fungsi yang dijalankan perusahaan multinasional tersebut. Hal tersebut menyebabkan otoritas pajak lebih sulit untuk menentukan lokasi mana yang merupakan pusat manajemen dari perusahaan yang bersangkutan, terutama jika lokasi yang dimaksud berbeda dengan lokasi perusahaan yang didaftarkan sebagai badan hukum.

Buku berjudul “Corporate Tax Residence and Mobility” ini bisa menjadi pilihan bagi pembaca dalam meninjau isu-isu seputar pemungutan PPh atas badan hukum yang kegiatannya tidak terbatas pada satu yurisdiksi tertentu.

Secara garis besar, buku ini membahas pengertian konsep penetapan residen dari dua perspektif, yaitu perspektif Uni Eropa dan perspektif hukum internasional. Pembahasan yang dimuat terdiri atas 28 bab yang dibagi dalam dua bagian utama.

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Dalam buku itu dijelaskan konsep penetapan residen dari perspektif hukum internasional didasarkan pada traktat atau perjanjian pajak internasional yang memiliki peran mendasar dalam mengalokasikan kewenangan untuk melakukan pemungutan PPh dalam lingkup lintas-negara.

Sebaliknya, dalam perspektif Uni Eropa, konsep penetapan residen dijelaskan telah memberikan akses perlindungan hukum kepada perusahaan multinasional melalui aturan-aturan yang terkait dengan pasar internal.

Lebih lanjut, pembahasan yang dimuat pada bagian awal buku ini terdiri dari laporan pengantar umum serta lima laporan tematik mengenai isu-isu utama yang kerap dihadapi dalam kegiatan pemungutan PPh yang menggunakan konsep penetapan residen.

Baca Juga:
Perpajakan DDTC Tawarkan Literatur Pajak Berbahasa Inggris ​

Buku yang disunting oleh Edoardo Traversa ini juga membahas berbagai upaya telah dilakukan oleh banyak perusahaan multinasional untuk memobilisasi residen perusahaannya ke yurisdiksi dengan tarif pajak yang lebih rendah sejak era digital.

Pembahasan selanjutnya beralih pada laporan nasional yang meliputi 14 negara anggota Uni Eropa dan enam negara lainnya diluar Uni Eropa seperti Norwegia, Rusia, Serbia, Turki, Ukraina, dan Amerika Serikat.

Laporan tersebut berisikan analisis ekstensif mengenai definisi dan fungsi residen dalam kegiatan pemungutan PPh badan di masing-masing negara tersebut. Menariknya, data yang digunakan dalam analisis tersebut, diperoleh melalui kuesioner yang dimuat dalam lampiran yang terdapat pada buku ini.

Baca Juga:
Mulai 2025! Biaya Olahraga di Negara Ini Bisa Jadi Pengurang Pajak

Buku yang diterbitkan pada 2018 ini juga didukung kontribusi dari berbagai akademisi terkemuka di Eropa dan sekitarnya. Alhasil, buku ini menawarkan perspektif yang beragam terkait dengan konsep dasar perpajakan pada tingkat domestik atau nasional serta internasional.

Secara keseluruhan, buku yang diterbitkan oleh IBFD ini disusun dengan baik dan sistematis melalui hasil penelitian yang cermat. Untuk itu, pembaca dari kalangan manapun termasuk masyarakat pada umumnya tidak akan kesulitan untuk memahami buku tersebut. Tertarik membaca buku ini? Silakan baca langsung di DDTC Library. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara