JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) kembali memperbarui converter XML faktur pajak keluaran. Kali ini, pembaruan dilakukan untuk mengakomodasi cap fasilitas “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PMK NO. 90 TAHUN 2025”.
Melalui template XML faktur v.1.6.1, wajib pajak dapat mencantumkan keterangan fasilitas PPN DTP berdasarkan PMK 90/2025 melalui kolom add info/keterangan tambahan (pilih TD.00531) dan kolom stamp/cap fasilitas (pilih TD.01131).
“TD.01131. 31 - PPN DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PMK NOMOR 90 TAHUN 2025,” bunyi referensi cap fasilitas dalam sample faktur pajak keluaran template v.1.6.1, dikutip pada Senin (26/1/2026).
Adanya pembaruan tersebut membuat wajib pajak perlu mengunduh dan menggunakan template XML faktur pajak terbaru. Hal ini perlu dilakukan agar data faktur pajak tidak gagal divalidasi dan cap fasilitasnya dapat terbaca sesuai dengan ketentuan.
Lebih lanjut, wajib pajak dapat mengunduh converter XML terbaru melalui laman https://www.pajak.go.id/reformdjp/coretax/template-xml-dan-converter-excel-ke-xml. Melalui laman yang sama, DJP juga telah menyediakan panduan penggunaannya.
Sebagai informasi, cap fasilitas “PPN DTP Berdasarkan PMK 90/2025” harus digunakan oleh pengusaha kena pajak (PKP) yang menyerahkan rumah tapak atau satuan rumah susun (rusun) dengan fasilitas PPN DTP dalam pembuatan faktur pajak.
Sebab, cap fasilitas atau keterangan tersebut menjadi salah satu syarat formal yang harus dipenuhi PKP. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (5) PMK 90/2025. Simak PPN Rumah Ditanggung Pemerintah pada 2026, Download Aturannya di Sini
“Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus diberikan keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PMK NOMOR … TAHUN 2025”, bunyi Pasal 8 ayat (5) PMK 90/2025, dikutip pada Senin (19/1/2025).
Apabila PKP tidak mencantumkan keterangan tersebut maka fasilitas PPN DTP atas rumah tapak atau satuan rusun menjadi batal alias tidak dapat memperoleh fasilitas. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf f PMK 90/2025.
Dengan demikian, penyerahan rumah tapak dan rusun tersebut terutang PPN dan wajib dipungut secara normal tanpa fasilitas. Dalam kondisi ini, kepala kantor pelayanan pajak (KPP) pun berwenang menagih PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak dan satuan rusun.
“Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat menagih PPN yang terutang..., jika diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan: f. penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun... tidak dibuatkan Faktur Pajak sesuai ketentuan,” bunyi Pasal 10 huruf f angka 1 PMK 90/2025. (rig)
