JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi (OP) yang merupakan pelaku usaha UMKM perlu memperhatikan ketentuan pelaporan omzet yang diperoleh sepanjang 2025 pada SPT Tahunan melalui sistem perpajakan terbaru, yaitu coretax administration system.
Pada era coretax administration system, peredaran bruto atau omzet dimaksud dilaporkan pada Bagian A Lampiran 3B SPT Tahunan yang formatnya sudah tersedia pada Lampiran G Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025.
"SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi…dibuat sesuai contoh format; dan diisi sesuai petunjuk pengisian, sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan dirjen ini," bunyi Pasal 83 ayat (2) PER-11/PJ/2025, dikutip pada Senin (26/1/2026).
Sebelum mengisi Bagian A Lampiran 3B SPT Tahunan, wajib pajak orang pribadi UMKM perlu menyatakan bahwa yang bersangkutan memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai pajak bersifat final.
Setelah mencentang jawaban 'Ya, saya termasuk Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai pajak bersifat final', barulah wajib pajak orang pribadi UMKM bisa melaporkan omzet dan PPh final yang terutang sepanjang tahun melalui Bagian A Lampiran 3B SPT Tahunan.
Pada Bagian A Lampiran 3B SPT Tahunan, wajib pajak orang pribadi UMKM perlu mencantumkan omzet bulanan setiap cabang atau tempat kegiatan usaha (TKU) secara lengkap. Tak hanya itu, omzet bruto bulanan dari setiap TKU dimaksud juga harus diakumulasikan hingga akhir tahun pada baris b dari Bagian A Lampiran 3B SPT Tahunan
Selanjutnya, wajib pajak orang pribadi UMKM juga perlu mencantumkan peredaran bruto kena pada pada baris d dari Bagian A Lampiran 3B SPT Tahunan.
Bila nilai akumulasi omzet pada baris b belum melebihi Rp500 juta, peredaran bruto kena pajak pada baris d diisi 0. Bila nilai akumulasi omzet pada baris b sudah melebihi Rp500 juta, peredaran bruto kena pajak pada baris d setiap bulannya diisi dengan hasil penghitungan dari nilai pada baris b bulan bersangkutan, dikurangi omzet tidak kena pajak Rp500 juta, dikurangi nilai pada baris d bulan sebelumnya.
Pada baris e dari Bagian A Lampiran 3B SPT Tahunan, wajib pajak perlu mencantumkan PPh final yang terutang pada bulan bersangkutan. PPh final terutang setiap bulannya adalah sebesar 0,5% dikalikan dengan peredaran bruto kena pajak pada baris d.
Pada baris f dari Bagian A Lampiran 3B SPT Tahunan, wajib pajak orang pribadi UMKM perlu mencantumkan PPh final yang disetor sendiri. Adapun baris g diisi dengan nilai PPh final yang dipotong oleh pihak lain.
Terakhir, baris h perlu diisi dalam hal terdapat selisih PPh final terutang dengan PPh final yang disetor sendiri dan/atau PPh final yang dipungut pihak lain. Nilai pada baris h adalah hasil penghitungan dari nilai pada baris e dikurangi dengan baris f dan baris g.
Akumulasi PPh final yang disetor sendiri sepanjang 12 bulan pada baris f dan masing-masing PPh final yang dipotong pihak lain sepanjang 12 bulan pada baris g nantinya dipindahkan pada Bagian A Lampiran 2 SPT Tahunan.
Bagian A Lampiran 2 SPT Tahunan adalah bagian pada Lampiran 2 yang digunakan oleh wajib pajak orang pribadi untuk melaporkan penghasilan yang dikenai PPh final. (rig)
