JAKARTA, DDTCNews – Alamat cabang dapat dijadikan sebagai alamat utama Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan cara mengajukan perubahan alamat utama. Pengajuan ini dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Coretax DJP.
Kring Pajak menjelaskan perubahan data alamat, baik yang masih berada di KPP yang sama ataupun yang menyebabkan pemindahan wilayah kerja KPP wajib pajak terdaftar, dapat dilakukan perubahan secara mandiri melalui akun coretax.
“Untuk alur perubahan alamatnya, login akun coretax. Pilih menu Portal Saya > Perubahan Data > Perubahan Alamat Utama dan disertai dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan tersebut,” jelas Kring Pajak di media sosial, Senin (26/1/2026).
Dalam hal tidak dapat melaksanakan perubahan data melalui coretax, PKP juga dapat melaksanakan perubahan data secara langsung/melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir, ke KPP atau KP2KP.
Perlu diketahui, penjelasan Kring Pajak di atas merespons cuitan wajib pajak yang menanyakan bisa tidaknya alamat cabang diganti menjadi alamat utama PKP lantaran transaksi di alamat cabang itu lebih ramai ketimbang alamat utama saat ini.
Sebagai informasi, merujuk pada Pasal 50 PER-7/PJ/2025, pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) melaporkan usahanya pada KPP tempat pengusaha sebagai wajib pajak terdaftar untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Dalam hal pengusaha dimaksud memiliki:
pengusaha dimaksud melaporkan usahanya pada KPP dan harus menentukan tempat kegiatan usaha sebagai alamat utama PKP.
Dalam hal memiliki lebih dari 1 tempat kegiatan usaha, pengusaha harus menentukan salah satu tempat kegiatan usaha sebagai alamat utama PKP. (rig)
