JAKARTA, DDTCNews - Sampai hari ini, Senin (26/1/2025), tepat dua pekan layanan contact center Ditjen Pajak (DJP) di platform X (Twitter), yakni Kring Pajak (@kring_pajak), menjalani perbaikan. Karenanya, akun Kring Pajak belum bisa menjawab puluhan bahkan ratusan pertanyaan dari wajib pajak yang dilemparkan melalui medsos.
Padahal, periode awal 2026 ini merupakan momentum krusial karena coretax system sudah berlaku penuh untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Tidak sedikit wajib pajak yang membutuhkan asistensi petugas pajak, termasuk lewat Kring Pajak, untuk menjalankan kewajiban perpajakannya. Tak cuma urusan SPT Tahunan, hal-hal administratif lainnya juga banyak ditanyakan oleh wajib pajak.
"Tolong dibantu penyuluhan, masih banyak wajib pajak yang belum paham sama cara kerja coretax," tulis sebuah akun di X yang me-mention akun @kring_pajak, dikutip pada Senin (26/1/2026).
Selama ini akun Kring Pajak menjadi salah satu saluran paling aktif dan efektif yang dipakai oleh DJP untuk memberikan edukasi dan asistensi kepada wajib pajak. Imbas dari 'off'-nya akun Kring Pajak, sebagian wajib pajak memilih untuk mendatangi langsung kantor pajak untuk memperoleh penjelasan atau asistensi mengenai hal-hal administratif perpajakan. Hal itu membuat beberapa kantor pajak di daerah mengalami antrean panjang.
"2,5 jam menunggu antrean di helpdesk kantor pajak," tulis sebuah akun di X.
Akun lainnya, juga sempat menagih respons dari Kring Pajak. "Ini tidak ada tanggapan ya?," tulis akun tersebut.
Sebagian besar pertanyaan yang disampaikan oleh wajib pajak melalui platform X kepada Kring Pajak adalah aspek pemenuhan administrasi pajak via Coretax DJP. Karena coretax sendiri merupakan hal baru, masih banyak wajib pajak yang memerlukan penjelasan dari petugas pajak.
Sebelumnya, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP Rosmauli menjelaskan bahwa Kring Pajak tengah mengalami gangguan teknis dan masih dalam proses perbaikan. Untuk saat ini, layanan Kring Pajak via aplikasi X belum bisa melayani tanya jawab dengan wajib pajak. DJP belum memberikan kepastian mengenai waktu perbaikan teknis Kring Pajak.
"Gangguan tersebut masih dalam penanganan hingga waktu yang belum dapat ditentukan dan berdampak terhambatnya pemberian layanan Kring Pajak melalui kanal sosial media X (Twitter)," ujarnya beberapa waktu lalu.
Rosmauli menjelaskan sejak 13 Januari 2026, kanal media sosial X @kring_pajak mengalami gangguan teknis sehingga tidak dapat memberikan respons menjawab mention pertanyaan perpajakan secara optimal.
Dia tidak menyebutkan secara terperinci kendala teknis yang terjadi pada akun Kring Pajak. Selain itu, dia juga tidak dapat memastikan kapan layanan Kring Pajak di aplikasi X akan beroperasi kembali secara normal.
"Kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami masyarakat dan wajib pajak," kata Rosmauli.
Rosmauli mengaku pemberian informasi melalui kanal media sosial X kini menjadi terhambat karena permasalahan teknis yang belum ditangani. Namun, dia menjamin wajib pajak tetap bisa mendapatkan informasi pajak melalui kanal Kring Pajak lainnya.
Wajib pajak masih bisa memperoleh informasi perpajakan melalui telepon Kring Pajak ada nomor 1500200, lalu live chat 'Tanya Fiska Fisko' pada situs pajak.go.id, serta melalui email resmi Kring Pajak di alamat [email protected]. (sap)
