JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah masih menggodok rencana penambahan lapisan baru tarif cukai hasil tembakau (CHT). Kebijakan itu bertujuan untuk menarik para produsen rokok ilegal agar masuk ke sistem yang legal.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan lapisan tarif cukai rokok tambahan ini bakal lebih mahal dari sigaret kretek tangan (SKT), tetapi masih lebih murah daripada sigaret kretek mesin (SKM).
"Kita memberi ruang kepada rokok-rokok gelap untuk masuk ke sistem. [Tarifnya] akan lebih murah sedikit dibanding rokok mesin yang biasa, tapi lebih mahal dari rokok kretek [tangan]. Kita coba taruh di tengahnya," ujarnya kepada awak media di kantor Kemenkeu, Senin (26/1/2026).
Kendati Demikian, Purbaya mengungkapkan kebijakan penambahan layer baru cukai rokok ini masih dalam tahap pembahasan dan perlu dimatangkan, termasuk besaran tarif yang ideal.
Setelah itu, sambungnya, kerangka kebijakan teranyar soal CHT akan dibahas pula bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Melalui penyesuaian kebijakan cukai rokok ini, Menkeu ingin memastikan para produsen rokok harus mematuhi regulasi yang berlaku dan membayar kewajiban ke negara.
"Tarif di tengah-tengah kira-kira, tapi masih didiskusikan mana level yang pas, dan katanya mesti lapor ke DPR juga. Nanti kita lapor. Jadi yang ilegal harus masuk sistem, kalau enggak masuk, mereka tidak bisa lagi di sini. Kita akan serius," tegas Purbaya.
Untuk diketahui, Purbaya sebelumnya mengungkapkan pemerintah berencana menambah satu lapisan tarif CHT. Saat ini, struktur tarif cukai rokok di Indonesia memiliki 9 layer.
Struktur tarif CHT telah disederhanakan secara bertahap dari 19 layer pada 2009 menjadi hanya 8 layer pada 2022. Namun, layer CHT bertambah lagi menjadi 9 pada 2022 karena pemerintah mengubah ketentuan tarif cukai sigaret kelembak kemenyan (KLM) dari semula 1 layer menjadi 2 layer.
Terpisah, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) selaku pemungut cukai rokok dan pengawas industri mengaku siap untuk menyesuaikan sistem pemungutan, serta memperketat pengawasan bila lapisan tarif cukai baru resmi diberlakukan.
"Apa pun yang nanti diputuskan menteri keuangan, Bea Cukai itu eksekutor yang melaksanakan dan mengamankan kebijakan. Dalam melaksanakan tentu akan ada perubahan sistem, lalu untuk mengamankan nanti pengawasan pun akan ditingkatkan," ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto. (dik)
