Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) membuka opsi peleburan jabatan account representative (AR) dan pemeriksa pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan otoritas saat ini sedang melakukan analisis atas hasil uji coba fleksibilitas kompetensi kegiatan pengawasan dan pemeriksaan.
“Saat sudah ada hasil analisisnya, DJP akan menetapkan apakah akan dilebur atau tidak untuk jabatan AR dan pemeriksa pajak,” ujar Neilmaldrin, Senin (21/11/2022).
Seperti diketahui, DJP melakukan uji coba fleksibilitas kompetensi kegiatan pengawasan dan pemeriksaan pada tahun ini. Awalnya, uji coba ini hanya akan dilaksanakan pada 7 Februari 2022 hingga 30 Juni 2022
Namun, jangka waktu uji coba pada akhirnya diperpanjang. Uji coba dilaksanakan di 14 KPP yang berlokasi di Jakarta. Lewat uji coba ini, pengawasan terhadap wajib pajak dilakukan oleh tim yang terdiri atas pemeriksa pajak sebagai ketua tim dan AR sebagai anggota.
Uji coba ini dilakukan mengingat pengawasan yang dilaksanakan AR dan pemeriksaan oleh pemeriksa pajak memiliki kemiripan pola kerja. Dengan demikian, terdapat potensi untuk melebur fungsi pengawasan dan pemeriksaan dalam suatu jabatan fungsional tertentu.
“Kita ngetes nih. Ini adalah salah satu bagian dari reformasi sumber daya manusia (SDM). Kita sedang menyusun nih fungsionalisasinya seperti apa, tugasnya apa," ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo pada September 2022.
Seperti diketahui juga, sesuai dengan PMK 45/2021, tugas AR difokuskan dan dipertajam. Jabatan AR yang semula juga menjalankan tugas pelayanan dan konsultasi, selanjutnya hanya difokuskan pada pengawasan dan penggalian potensi pajak. (kaw)