BERITA PAJAK HARI INI

Dihubungi AR? Ingat, Tugasnya Pengawasan dan Penggalian Potensi Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 November 2022 | 09:02 WIB
Dihubungi AR? Ingat, Tugasnya Pengawasan dan Penggalian Potensi Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menegaskan tugas account representative (AR) pada saat ini berfokus pada pengawasan dan penggalian potensi pajak. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (14/11/2022).

Sebelumnya, DJP membagi 2 jenis jabatan AR. Pertama, AR yang menjalankan fungsi pelayanan dan konsultasi. Kedua, AR yang menjalankan fungsi pengawasan dan penggalian potensi pajak. Sesuai dengan PMK 45/2021, tugas AR difokuskan dan dipertajam.

“Jabatan account representative yang semula juga menjalankan tugas pelayanan dan konsultasi, selanjutnya hanya difokuskan pada tugas pengawasan dan penggalian potensi pajak,” tulis otoritas dalam Laporan Tahunan DJP 2021.

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Penajaman tugas AR ini selaras dengan pembentukan jabatan fungsional baru di DJP, yaitu penyuluh pajak dan asisten penyuluh pajak. Lingkup tugas jabatan fungsional baru itu antara lain memberikan layanan penyelesaian administrasi permohonan wajib pajak dan konsultasi/bimbingan kepada wajib pajak.

Selain mengenai tugas AR, ada pula ulasan terkait dengan produksi Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dan jumlah wajib pajak yang menerimanya pada 2021. Jumlahnya mengalami kenaikan. Kendati demikian, nilai SP2DK dan LHP2DK yang terbit tercatat lebih rendah.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Ada 7 Tugas AR

Merujuk pada PMK 45/2021, terdapat 7 tugas yang diberikan oleh Kemenkeu kepada AR. Pertama, melaksanakan analisis, penjabaran, dan pengelolaan dalam rangka memastikan wajib pajak mematuhi peraturan perundang-undangan perpajakan.

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Kedua, melaksanakan kegiatan penguasaan wilayah, pengamatan potensi pajak, dan penguasaan informasi. Ketiga, melaksanakan tugas pencarian, pengumpulan, pengolahan, penelitian, analisis, pemutakhiran, dan tindak lanjut data perpajakan.

Keempat, menyusun konsep imbauan dan memberikan konseling kepada wajib pajak. Kelima, melaksanakan pengawasan dan pemantauan tindak lanjut data dan informasi surat pemberitahuan, pihak ketiga, hingga data pengampunan pajak.

Keenam, melaksanakan pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak. Ketujuh, melaksanakan pengelolaan administrasi penetapan dan menyusun konsep penerbitan produk hukum dan produk pengawasan perpajakan. (DDTCNews)

Baca Juga:
Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Produksi SP2DK

Berdasarkan pada data Laporan Tahunan DJP 2021, produksi SP2DK tahun lalu sebanyak 3,73 juta surat. Jumlah ini naik sekitar 53,86% dibandingkan dengan produksi pada 2020 sebanyak 2,42 juta surat.

Adapun jumlah wajib pajak yang menerima SP2DK pada 2021 sebanyak 1,58 juta wajib pajak. Jumlah ini juga mengalami kenaikan sekitar 5,83% dibandingkan posisi pada 2020 yang tercatat sebanyak 1,49 juta wajib pajak.

Kendati jumlah SP2DK dan wajib pajak penerima mengalami kenaikan, nilai nominalnya justru menurun. Nilai SP2DK yang terbit pada 2021 adalah Rp37,95 triliun. Angka itu turun 43,23% dari realisasi atas SP2DK yang terbit pada 2020 senilai Rp66,85 triliun. (DDTCNews)

Baca Juga:
WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Pajak Aset Kripto

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan ketentuan aset kripto di Indonesia sudah relatif lengkap. Menurutnya, pengenaan pajak atas kripto justru membuktikan negara memberikan legitimasi terhadap aset tersebut.

"Ini tidak hanya soal pendapatan buat negara, tetapi ada legitimasi di sini, untuk memastikan bahwa yang namanya kripto aset diakui, diberlakukan, dan diperdagangkan," katanya. (DDTCNews)

Penerbitan Sukuk Tabungan

Pemerintah menawarkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) berjenis Sukuk Tabungan seri ST009 dengan imbal hasil atau kupon sebesar 6,15%. Penawaran dibuka pada 11—30 November 2022.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Suminto mengatakan ST009 menjadi bagian dari strategi pembiayaan APBN 2022. ST009 ditawarkan sebagai produk investasi syariah untuk investor individu yang berfokus pada lingkungan sehingga bernama green sukuk ritel. (DDTCNews/Kontan)

Layanan e-CD Bea Cukai

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah menerapkan layanan pengisian customs declaration secara elektronik atau e-CD di sejumlah bandara internasional. DJBC meyakini e-CD akan mempermudah proses pelaporan barang bawaan penumpang karena karena dilakukan secara online.

Melalui layanan ini, masyarakat juga dapat mendeklarasikan gawai yang dibawa dari luar negeri. Pasalnya, dengan mengisi e-CD, QR Code yang didapatkan bisa digunakan juga dalam pendaftaran IMEI. (DDTCNews)

Baca Juga:
DPR Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Toko yang Beri Diskon ke Lansia

Pertukaran Data Lewat AEOI

DJP telah melakukan pertukaran sejumlah data dan informasi melalui skema automatic exchange of information (AEOI).Sepanjang 2021, DJP telah melakukan 3 kategori AEOI. Pertama, AEOI atas data withholding tax.

Kedua, AEOI atas data laporan per negara (AEOI country by country report/CbCR). Ketiga, AEOI atas informasi keuangan (AEOI common reporting standard/CRS). Simak ‘Lewat AEOI, Ditjen Pajak Sudah Pertukarkan Data Ini dengan Negara Lain’. (DDTCNews)

Timor Leste Jadi Anggota ke-11 Asean

Association of Southeast Asian Nations (Asean) resmi mengakui Timor Leste sebagai anggota ke-11 organisasi regional Asia Tenggara tersebut. Hal ini seiring dengan tercapainya kesepakatan para pemimpin negara-negara anggota Asean dalam KTT ke-40 dan ke-41 pada Jumat (11/11/2022).

Baca Juga:
Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

"Komunitas Ekonomi Asean dan Komunitas Sosial Budaya Asean sepakat secara prinsip untuk mengakui Timor Leste sebagai anggota ke-11 Asean," tulis para pemimpin negara-negara Asean dalam keterangannya. (DDTCNews)

Realisasi Investasi Penerima Tax Holiday dan Tax Allowance

Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat banyak pelaku usaha penerima fasilitas tax holiday dan tax allowance yang tak kunjung merealisasikan rencana investasi yang dikomitmenkan.

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan komitmen investasi para penerima insentif telah mencapai Rp1.000 triliun. Namun, hanya sekitar 15% - 20% dari total nilai komitmen investasi yang akhirnya direalisasikan.

"Sebagian sudah jalan dan mereka sudah membangun konstruksi dari perusahaan-perusahaan yang sudah melakukan itu. Meski demikian, sebagian besar [investor] belum [merealisasikan komitmen]," katanya. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi