KEBIJAKAN PAJAK

Ditjen Pajak Perpanjang Uji Coba Peleburan Pemeriksaan dan Pengawasan

Muhamad Wildan | Rabu, 14 September 2022 | 15:45 WIB
Ditjen Pajak Perpanjang Uji Coba Peleburan Pemeriksaan dan Pengawasan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memperpanjang jangka waktu pelaksanaan uji coba fleksibilitas kompetensi kegiatan pengawasan dan pemeriksaan.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan perpanjangan uji coba dilakukan untuk mengetahui lebih lanjut efektivitas dari kebijakan tersebut.

"Uji cobanya diperpanjang, KPP yang dilakukan uji coba masih tetap. Kami ingin melihat ukurannya saja, seberapa efektif sih," ujar Suryo selepas rapat bersama dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Rabu (14/9/2022).

Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

Melalui uji coba ini pengawasan terhadap wajib pajak dilakukan oleh tim yang terdiri dari fungsional pemeriksa pajak sebagai ketua tim dan account representative (AR) sebagai anggota.

Uji coba yang meleburkan kegiatan pengawasan dan pemeriksaan ini dilakukan di 14 kantor pelayanan pajak (KPP) di Jakarta sejak 7 Februari 2022.

Suryo mengatakan uji coba ini dilakukan mengingat pengawasan dan pemeriksaan memiliki kemiripan kerja. Namun, pemeriksa biasanya memiliki jam terbang yang lebih tinggi. Uji coba ini diharapkan meningkatkan efektivitas pengawasan.

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Suryo mengatakan hasil uji coba ini akan menjadi bahan pertimbangan bagi DJP dalam pembentukan jabatan fungsional ke depan. Bukan tidak mungkin, fungsi pengawasan dan pemeriksaan bakal dilebur dalam suatu jabatan fungsional tertentu.

"Kita ngetes nih. Ini adalah salah satu bagian dari reformasi sumber daya manusia (SDM). Kita sedang menyusun nih fungsionalisasinya seperti apa, tugasnya apa. Kalau tugasnya sudah oke kan selesai," ujar Suryo.

Untuk diketahui, DJP sebelumnya mencatat uji coba fleksibilitas kompetensi kegiatan pengawasan dan pemeriksaan telah meningkatkan hasil kegiatan pengawasan.

Realisasi penerimaan dari pengawasan kepatuhan material tercatat mencapai Rp8,5 miliar dengan success rate sebesar 9,59%. Capaian penerimaan dan success rate dalam pengawasan melalui pola kerja tim tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan pengawasan yang tidak dilakukan dengan pola kerja tim. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M