EFEK VIRUS CORONA

Defisit Anggaran Diperkirakan 5,07% PDB, Jokowi Bakal Terbitkan Perppu

Dian Kurniati | Selasa, 31 Maret 2020 | 16:36 WIB
Defisit Anggaran Diperkirakan 5,07% PDB, Jokowi Bakal Terbitkan Perppu

Presiden Jokowi saat memimpin Ratas melalui konferensi video dari Istana Kepresidenan Bogor. (foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Keuangan negara yang memberikan ruang defisit anggaran hingga di atas 3% terhadap PDB untuk menangani dampak virus Corona.

Jokowi memperkirakan defisit anggaran akan berada di kisaran 5,07% terhadap produk domestik bruto (PDB). Namun, kata dia, pelebaran defisit dengan Perppu itu hanya berlangsung selama tiga tahun, yaitu pada 2020 hingga 2022.

"Perppu juga kita terbitkan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya defisit yang diperkirakan akan mencapai 5,07%. Oleh karena itu, kita membutuhkan relaksasi kebijakan defisit APBN di atas 3%," katanya melalui konferensi video, Selasa (31/3/2020).

Baca Juga:
Wapres Ma‘ruf Amin Sebut Makan Siang Gratis Belum Masuk RAPBN 2025

Jokowi mengatakan pelebaran defisit akan langsung terjadi pada APBN 2020 karena pemerintah telah merencanakan penambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 untuk penanganan virus Corona senilai Rp405,1 triliun.

Dia menjabarkan penambahan belanja itu meliputi Rp75 triliun untuk bidang kesehatan, Rp110 triliun untuk program jaring pengaman sosial atau social safety net, serta Rp70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat (KUR). Simak artikel ‘Ini 4 Insentif Pajak untuk WP Terdampak Virus Corona’.

Selain itu, ada penambahan Rp150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional, termasuk restrukturisasi kredit dan penjaminan pembiayaan untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) dan dunia usaha secara luas.

Jokowi mengaku akan segera menandatangani Perppu sebagai pengganti Undang-Undang No.17/2003 tentang Keuangan Negara untuk memperlebar ruang defisit anggaran. Dia juga mengharapkan dukungan DPR RI agar segera mengundangkan Perppu tersebut.

"Dalam waktu yang sesingkat-singkatnya, akan disampaikan kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan menjadi undang-undang," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Panjaitan
Luhut menyebut Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Gubernur DKI Jakarta telah menghitung kebutuhan dana untuk menangani virus Corona. Tambahan dana itu akan berimplikasi pada pelebaran defisit di atas 3% sehingga memerlukan penerbitan Perppu Keuangan Negara.

Baca Juga:
Transisi Pemerintah Baru, Defisit RAPBN 2025 Disetel 2,48% - 2,8% PDB

Selain mengusulkan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terhadap UU Pajak Penghasilan (PPh), sebelumnya, Badan Anggaran (Banggar) DPR juga meminta pemerintah mengeluarkan Perppu Keuangan Negara.

Ketua Banggar DPR Said Abdullah mengatakan pemerintah perlu segera menerbitkan Perppu Keuangan Negara, terutama di bagian penjelasan. Perppu dibutuhkan untuk meningkatkan batas defisit anggaran.

“Revisi penjelasan yang memberikan kelonggaran defisit APBN dari 3% ke 5% dari PDB dan rasio utang terhadap PDB tetap 60%,” katanya Said. Simak juga artikel ‘Soal Pelebaran Batas Defisit APBN Jadi 5% PDB, Ini Respons Sri Mulyani’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Minggu, 17 Maret 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wapres Ma‘ruf Amin Sebut Makan Siang Gratis Belum Masuk RAPBN 2025

Kamis, 14 Maret 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Ingatkan umat Muslim Berzakat, Begini Harapannya

Selasa, 27 Februari 2024 | 08:15 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI

Transisi Pemerintah Baru, Defisit RAPBN 2025 Disetel 2,48% - 2,8% PDB

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi