EFEK VIRUS CORONA

DPR Usul Pemerintah Keluarkan Perppu Pajak Penghasilan, Apa Isinya?

Dian Kurniati | Selasa, 24 Maret 2020 | 09:37 WIB
DPR Usul Pemerintah Keluarkan Perppu Pajak Penghasilan, Apa Isinya?

Ketua Banggar DPR Said Abdullah. (foto: DPR)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Anggaran (Banggar) DPR mengusulkan agar pemerintah segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terhadap UU Pajak Penghasilan (PPh).

Ketua Banggar DPR Said Abdullah merekomendasikan salah satu poin penting dalam Perppu (yang akan menjadi perubahan kelima dari UU PPh) adalah pemberian insentif PPh kepada orang pribadi yang memiliki simpanan di atas Rp100 miliar.

“Poin penting dari penerbitan Perppu ini memberikan insentif pajak penghasilan orang pribadi dengan tarif PPh 20% bagi yang simpanannya di atas Rp100 miliar,” katanya dalam press release Banggar DPR RI bertajuk ‘Rekomendasi Badan Anggaran DPR RI kepada Pemerintah dalam Menghadapi Penanggulangan COVID-19’.

Baca Juga:
Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Tidak ada penjelasan lebih lanjut terkait skema ini, Said hanya mengatakan tarif 20% diberikan asalkan orang pribadi tersebut memberikan kontribusi kepada negara senilai Rp1 miliar untuk pencegahan dan penanganan COVID-19 ke BNPB sebagai Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19.

Dalam pasal 17 UU PPh, perhitungan tarif masih menggunakan dasar lapisan penghasilan kena pajak secara progresif. Lapisan penghasilan kena pajak sampai dengan Rp50 juta dikenai tarif 5%, di atas Rp50 juta sampai Rp250 juta kena tarif 15%, di atas Rp250 juta sampai Rp500 juta kena tarif 25%, dan di atas Rp500 juta kena tarif 30%.

Said mengatakan rekomendasi kebijakan terhadap APBN dan perekonomian ini telah disampaikan kepada pemerintah pada sharing informasi Banggar DPR kepada Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia melalui teleconference.

Baca Juga:
Jelang Lebaran, DJP Tegaskan Pegawainya Tidak Boleh Terima Gratifikasi

“Sebagai bentuk tanggung jawab kita bersama sebagai Pimpinan Banggar untuk menyelamatkan kehidupan berbangsa dan bernegara di tengah ancaman wabah COVID-19 yang terus meluas,” imbuh Said.

Adanya Perppu ini dimaksudkan untuk pertama, mendukung upaya pemulihan kesehatan masyarakat akibat wabah COVID-19. Kedua, memastikan dilaksanakannya program social safety net untuk membantu kehidupan masyarakat.

Ketiga, mendukung sektor UMKM dan informal untuk bisa tetap bertahan dalam menghadapi kondisi ekonomi yang sulit seperti saat ini. Banggar berharap rekomendasi tersebut dapat memberikan dampak jangka panjang bagi kehidupan ekonomi Indonesia di masa mendatang. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

27 Maret 2020 | 04:01 WIB

menurut sy pemerintah tidak perlu keluarkan Perppu karena pegurangan tarif PPh bisa dimasukan dalam proses rancangan omnimbus law pajak yg sedang dibahas di DPR dan pemerintah sudah keluarkan insentif pajak untuk penanggulangan Covidd 19. #MariBicara

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak

BERITA PILIHAN
Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?