JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menegaskan pemerintah tetap menjaga batas defisit anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) di bawah 3% dari produk domestik bruto (PDB).
Pernyataan tersebut disampaikan Juda sebagai respons atas usulan Komisi XI DPR untuk mengkaji ulang batas atas defisit APBN sebesar 3% dari PDB.
"Kita tetap konsisten di bawah 3%, itu demi menjaga kredibilitas fiskal," ujarnya, dikutip pada Jumat (18/9/2026).
Sebagai informasi, UU 17/2003 tentang Keuangan Negara mengatur batas defisit APBN maksimal sebesar 3% dari PDB. UU tersebut juga menetapkan batas rasio utang pemerintah terhadap PDB maksimal sebesar 60%.
Pada awal tahun, Komisi XI DPR memasukkan RUU Keuangan Negara sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. RUU tersebut disusun dengan metode omnibus law sebagai tindak lanjut dari revisi UU 19/2003 tentang BUMN melalui UU 1/2025 dan UU 16/2025.
Ketentuan yang akan disinkronisasi termuat dalam UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, UU Kekayaan Negara, dan UU PNBP.
Pemerintah bersama Komisi XI DPR mulai membahas RUU tersebut dengan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama pakar dan akademisi. Dalam RDPU dengan para ekonom pada Kamis (17/9/2026), Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengusulkan agar batas atas defisit APBN sebesar 3% dari PDB dikaji ulang.
Menurut Misbakhun, batas atas defisit APBN selama ini hanya diatur dalam bagian penjelasan UU 17/2003 tentang Keuangan Negara, bukan dalam batang tubuh Pasal 12 UU tersebut. Menurutnya, terdapat perbedaan kedudukan antara norma hukum yang dimuat dalam batang tubuh UU dan bagian penjelasan.
Atas dasar itu, Misbakhun mempertanyakan apakah ketentuan mengenai batas defisit maksimal 3% tersebut merupakan norma hukum yang mengikat.
"Di dalam bagian penjelasan itulah kemudian lahir istilah defisit 3% dan rasio utang 60% dari PDB kita. Nah sekarang pertanyaannya, apakah 3% itu menjadi sangat sakral?" kata Misbakhun. (dik)
