JAKARTA, DDTCNews – Pemohon izin kuasa hukum (IKH) di Pengadilan Pajak dapat memantau status permohonannya secara daring.
Sesuai dengan ketentuan, permohonan IKH akan melalui proses penelitian maksimal selama 3 hari kerja sejak permohonan diterima. Selanjutnya, keputusan penerbitan IKH akan diberikan maksimal 5 (lima) hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap.
"Keputusan Ketua, salinan Keputusan Ketua, dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum diterbitkan dalam waktu paling lama 5 hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap dan diinformasikan kepada Pemohon," bunyi Pasal 16 PER-1/PP/2024, dikutip pada Senin (28/9/2026).
Sepanjang proses penerbitan IKH, pemohon bisa memantau status permohonannya. Hal ini bisa dilakukan melalui situs pengadilan pajak setpp.kemenkeu.go.id, pilih menu IKH Online dan klik opsi Cek Status.
Selain itu, pemohon juga dapat langsung menuju laman etaxcourt.kemenkeu.go.id/#/cekStatusIKH. Setelah itu, masukkan NIK sesuai dengan yang didaftarkan dan pilih bidang kuasa hukum yang sebelumnya diajukan. Lalu, klik Cek Status.
Sistem akan otomatis menampilkan status permohonan IKH Anda. Ada 4 status permohonan IKH yang tersedia, yaitu:
