Academy_TP FMCG 2026
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
ADMINISTRASI PAJAK

Begini Cara Cek Status Permohonan IKH Online di Pengadilan Pajak

[DDTCNews] Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 28 September 2026 | 19.30 WIB
Begini Cara Cek Status Permohonan IKH Online di Pengadilan Pajak
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Pemohon izin kuasa hukum (IKH) di Pengadilan Pajak dapat memantau status permohonannya secara daring.

Sesuai dengan ketentuan, permohonan IKH akan melalui proses penelitian maksimal selama 3 hari kerja sejak permohonan diterima. Selanjutnya, keputusan penerbitan IKH akan diberikan maksimal 5 (lima) hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap.

"Keputusan Ketua, salinan Keputusan Ketua, dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum diterbitkan dalam waktu paling lama 5 hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap dan diinformasikan kepada Pemohon," bunyi Pasal 16 PER-1/PP/2024, dikutip pada Senin (28/9/2026).

Sepanjang proses penerbitan IKH, pemohon bisa memantau status permohonannya. Hal ini bisa dilakukan melalui situs pengadilan pajak setpp.kemenkeu.go.id, pilih menu IKH Online dan klik opsi Cek Status.

Selain itu, pemohon juga dapat langsung menuju laman etaxcourt.kemenkeu.go.id/#/cekStatusIKH. Setelah itu, masukkan NIK sesuai dengan yang didaftarkan dan pilih bidang kuasa hukum yang sebelumnya diajukan. Lalu, klik Cek Status.

Sistem akan otomatis menampilkan status permohonan IKH Anda. Ada 4 status permohonan IKH yang tersedia, yaitu:

  1. Permohonan Diterima. Status ini menunjukkan permohonan IKH Anda sudah masuk ke sistem dan menunggu proses verifikasi oleh petugas. Dalam kondisi ini, Anda cukup menunggu berjalannya proses verifikasi dan tidak perlu mengirim ulang permohonan yang sama;
  2. Pemeriksaan Kelengkapan. Ada 2 kemungkinan yang membuat status ini muncul. Pertama, dokumen dinyatakan lengkap, tetapi masih dalam proses verifikasi. Kedua, ada dokumen yang perlu dilengkapi atau diperbaiki. Dalam kondisi ini, silakan cek email yang Anda daftarkan untuk melihat detailnya;
  3. Proses Penandatanganan. Status ini menunjukkan permohonan IKH Anda sedang dalam proses penandatanganan oleh pejabat yang berwenang. Dalam kondisi ini, Anda cukup menunggu keputusan dan kartu IKH Anda dikirimkan melalui email;
  4. Selesai. Status ini menunjukkan permohonan IKH Anda telah selesai ditetapkan dan diterbitkan. Dalam kondisi ini, cek email yang Anda daftarkan untuk mengunduh keputusan dan kartu IKH. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.