Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Keluarnya beleid insentif pajak untuk mengantisipasi dampak lanjutan virus Corona menjadi bahasan sejumlah media nasional pada hari ini, Jumat (27/3/2020).
Beleid yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan No.23/PMK.03/2020. Beleid yang diteken langsung oleh Sri Mulyani ini diundangkan pada 23 Maret 2020 dan mulai berlaku bulan depan, tepatnya pada 1 April 2020.
Ada empat insentif yang diberikan. Pertama, pajak penghasilan (PPh) Pasal Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk pekerja dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp200 juta. Insentif ini memberi tambahan penghasilan bagi para pekerja di sektor industri pengolahan untuk mempertahankan daya beli.
Kedua, pembebasan PPh Pasal 22 Impor. Insentif ini menjadi stimulus bagi industri untuk tetap mempertahankan laju impornya. Ketiga, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30%. Insentif ini untuk menjaga stabilitas ekonomi dalam negeri dan meningkatkan ekspor.
Keempat, restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp5 miliar. Insentif ini diberikan agar wajib pajak lebih optimal dalam manajemen arus kas karena restitusi berhubungan dengan likuiditas.
Selain itu, sejumlah media juga membahas terkait beleid baru tata cara pelaksanaan kesepakatan harga transfer (Advance Pricing Agreement/APA). Adapun beleid baru ini adalah Peraturan Menteri Keuangan No.22/PMK.03/2020. Beleid yang diundangkan dan mulai berlaku pada 18 Maret ini mencabut aturan APA sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Keuangan No.7/PMK.03/2015.
Berikut ulasan berita selengkapnya.
Insentif PPh Pasal 21 berlaku untuk wajib pajak di sektor 440 klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang mayoritas merupakan sektor industri manufaktur. Sementara, insentif PPh Pasal 22 impor, PPh Pasal 25, dan PPN berlaku untuk 102 KLU yang semuanya adalah sektor industri.
Selain itu, wajib pajak yang telah ditetapkan sebagai perusahaan KlTE juga bisa mendapatkan insentif tersebut. Simak Kamus Pajak ‘Apa Itu WP KITE?’. Perincian KLU bisa Anda simak langsung di lampiran Peraturan Menteri Keuangan No.23/PMK.03/2020. (Kontan/DDTCNews)
Kendati insentif pajak diberikan untuk April hingga September 2020, wajib pajak tidak langsung dipastikan mendapatkan relaksasi selama 6 bulan. Hal ini dikarenakan untuk insentif PPh Pasal 21, PPh Pasal 22 Impor, dan PPh Pasal 25 diberikan sejak masa pajak pemberitahuan/sejak tanggal Surat Keterangan Bebas diterbitkan/sejak masa pajak pemberitahuan pengurangan disampaikan.
Untuk restitusi PPN dipercepat didapat sejak menyampaikan SPT PPN Lebih Bayar Restitusi. Untuk wajib pajak yang ditetapkan sebagai perusahaan KITE wajib melampirkan penetapan perusahaan. (DDTCNews)
Melalui Siaran Pers No.SP-12/2020 bertajuk Prosedur Permohonan Advance Pricing Agreement Kini Lebih Mudah dan Dapat Berlaku Mundur, DJP mengatakan pengajuan APA mulai 18 Maret 2020 dapat diajukan melalui formal application tanpa didahului prosedur pembicaraan awal (pre-lodgement).
“Dan kelengkapan dokumen disampaikan setelah adanya pemberitahuan bahwa permohonan APA dapat ditindaklanjuti,” demikian pernyataan DJP.
Penyelesaian permohonan APA yang lengkap, sambung otoritas pajak, dilakukan melalui perundingan dan pengujian material atas permohonan tersebut dengan menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Simak pula artikel ‘Soal PMK Baru Advance Pricing Agreement, Ini Kata DJP ‘. (DDTCNews)
Pemerintah sedang membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk Undang-Undang No.24/2002 tentang Surat Utang Negara (SUN) agar bisa menerbitkan recovery bond untuk menekan dampak virus Corona terhadap perekonomian.
Sekretaris Menko Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan recovery bond akan menjadi jenis SUN baru yang hasil penjualannya akan dipakai untuk menanggulangi dampak virus Corona. Pemerintah ingin menjual recovery bond tersebut kepada Bank Indonesia (BI) atau pihak swasta lain yang mampu membelinya.
“Terutama di saat ini keterbatasan BI yang hanya bisa membeli surat utang dari secondary market. Makanya, pemerintah butuhkan Perppu," katanya. (Bisnis Indonesia/DDTCNews)
DJP memberikan pengecualian pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian SPT Masa PPN 1111 yang jatuh tempo pada 31 Januari 2020.
Pengecualian itu diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak No.KEP-157/PJ/2020. Beleid yang ditandatangani langsung oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo ini ditetapkan dan mulai berlaku pada 20 Maret 2020. (DDTCNews)
Konsultasi langsung melalui telepon contact center Ditjen Pajak, Kring Pajak, untuk sementara dihentikan. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan penyebaran virus Corona.
Penghentian sementara itu diumumkan Ditjen Pajak (DJP) melalui akun media sosial. Dalam pengumuman itu disebutkan agen Kring Pajak saat ini bekerja dari rumah (work from home). Simak artikel ‘Dirjen Pajak Rilis SE Lanjutan Soal Pencegahan Penyebaran Virus Corona’. (DDTCNews) (kaw)