EFEK VIRUS CORONA

Soal Pelebaran Batas Defisit APBN Jadi 5% PDB, Ini Respons Sri Mulyani

Dian Kurniati | Selasa, 24 Maret 2020 | 18:39 WIB
Soal Pelebaran Batas Defisit APBN Jadi 5% PDB, Ini Respons Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan penjelasan melalui konferensi video. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merespons rekomendasi dari Banggar DPR terkait pelebaran batas defisit anggaran hingga 5% dan perubahan APBN 2020.

Sri Mulyani mengatakan beberapa perubahan belanja negara akibat virus Corona perlu dituangkan dalam APBNP, termasuk dari sisi pembiayaannya. Namun, dia juga belum memikirkan potensi pelebaran defisit tersebut, meski Badan Anggaran (Banggar) DPR RI memberikan ruang untuk pemerintah merevisi UU Keuangan Negara dan melebarkan defisit hingga 5%.

“Saat ini kita tidak meng-constraint-kan diri kita apakah hanya di bawah 3% sesuai dengan undang-undang. Fokus kita adalah membuat keselamatan rakyat terjaga dan mengurangi sekecil mungkin risiko bagi masyarakat dan dunia usaha dari kemungkinan kebangkutan," katanya melalui konferensi video, Selasa (24/3/2020).

Baca Juga:
Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Beri Penjelasan Soal Anggaran Bansos

Sri Mulyani saat ini masih meyakini dampak virus Corona di Indonesia dalam kategori sedang atau akan terjadi dalam kurun waktu 3 hingga 6 bulan. Dengan perkiraan itulah, dia terus mengkaji berbagai opsi kebijakan yang bisa dilakukan pemerintah untuk mengatasi dampak virus Corona.

Sri Mulyani memastikan akan ada perubahan besar pada APBN 2020 karena landasan penghitungannya juga berubah, misalnya dari proyeksi pertumbuhan ekonomi, harga minyak mentah, nilai tukar rupiah, hingga suku bunga acuan.

Namun, perlu atau tidaknya merevisi UU APBN tetap harus berdasarkan keputusan Presiden Joko Widodo. Demikian pula untuk menentukan mekanisme perubahannya, antara menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) atau melalui pembahasan di DPR seperti biasanya.

Baca Juga:
Sri Mulyani: APBN 2025 Beri Ruang untuk Program Pemerintah Berikutnya

“Kalau kita bicara kegentingan yang memaksa dan bagaimana resoonsnya, tidak dilakukan oleh satu menteri. Itu dilakukan oleh presiden dengan seluruh kabinet dengan melihat semua aspeknya,” kata Sri Mulyani.

Jika pemerintah benar-benar membuat APBNP, ada tiga hal yang akan menjadi pertimbangan Sri Mulyani, yakni kebutuhan anggaran kesehatan untuk menangani virus Corona, kemandian fiskal daerah yang terganggu karena virus Corona, serta landasan hukum untuk mengesahkan perubahan tersebut.

"Dalam situasi ini, kita masih harus buat postur APBN [sesuai dengan kondisi] sesudah terjadinya krisis pandemik ini," katanya.

Baca Juga:
Sri Mulyani Sebut Bantuan Pangan Bukan Bagian dari Perlinsos

Meski masih menghitung potensi pelebaran defisit, Sri Mulyani saat ini juga langsung menyiapkan berbagai skema pembiayaan untuk menambalnya. Dia tengah mengkaji untuk menggunakan seluruh sumber pembiayaan konvensional maupun kemungkinan memakai sumber pembiayaan nonkonvensional.

Diberitakan sebelumnya, selain mengusulkan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terhadap UU Pajak Penghasilan (PPh), Badan Anggaran (Banggar) DPR juga meminta pemerintah mengeluarkan Perppu Keuangan Negara.

Ketua Banggar DPR Said Abdullah mengatakan pemerintah perlu segera menerbitkan Perppu Keuangan Negara, terutama di bagian penjelasan. Perppu dibutuhkan untuk meningkatkan batas defisit anggaran dari 3% menjadi 5% terhadap PDB.

Selain itu, Said juga mengatakan pemerintah perlu segera menerbitkan Perppu APBN 2020. Hal ini dikarenakan tidak dapat dilakukannya Rapat Paripurna DPR dalam waktu dekat sebagai konsekuensi kebijakan social distancing untuk mencegah penyebaran virus Corona. Simak artikel ‘DPR Usul Batasan Defisit Anggaran Bisa Dinaikkan Jadi 5% terhadap PDB’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M