KEBIJAKAN PAJAK

Cegah Penghindaran Pajak, DJP Siapkan PMK Baru Soal GAAR

Muhamad Wildan | Senin, 26 Juni 2023 | 13:30 WIB
Cegah Penghindaran Pajak, DJP Siapkan PMK Baru Soal GAAR

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) sedang menyiapkan peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur ketentuan antipenghindaran pajak yang bersifat umum yang tidak dibatasi kepada subjek atau objek tertentu (General Anti-Avoidance Rule/GAAR).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan PMK GAAR disusun berdasarkan Pasal 32 ayat (4) Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022 yang memberikan kewenangan kepada DJP untuk menentukan kembali besarnya pajak yang seharusnya terutang berdasarkan prinsip substance over form.

"Memang betul kami setiap yurisdiksi memiliki prinsip untuk anti-avoidance rule di antaranya melalui implementasi BEPS dari waktu ke waktu untuk mencegah penghindaran pajak oleh wajib pajak," katanya, Senin (26/6/2023).

Baca Juga:
Cara Ajukan SKB PPh Pasal 22 untuk Hunian Mewah di KEK Pariwisata

Saat ini, lanjut Suryo, PMK terkait dengan GAAR tersebut sedang disusun dan akan disosialisasikan menjelang pengundangannya.

Untuk diketahui, PP 55/2022 memerinci specific anti-avoidance rule (SAAR) yang digunakan oleh DJP sebagai instrumen untuk mencegah penghindaran pajak.

SAAR yang dimaksud antara lain controlled foreign company, pencegahan dan penanganan sengketa transfer pricing, penanganan skema special purpose company, penanganan hybrid mismatch arrangement, hingga benchmarking.

Baca Juga:
Mengupas Tantangan Pajak Akibat Mobilitas Individu di Era Digital

Bila seluruh instrumen SAAR tidak mampu membendung penghindaran pajak oleh wajib pajak, DJP memiliki kewenangan untuk menerapkan prinsip substance over form atau GAAR.

"Dalam hal terdapat praktik penghindaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat dicegah menggunakan mekanisme yang diatur pada ayat (2), dirjen pajak dapat menentukan kembali besarnya pajak yang seharusnya terutang dengan berpedoman pada prinsip pengakuan substansi ekonomi di atas bentuk formalnya," bunyi Pasal 32 ayat (4) PP 55/2022.

PP 55/2022 tidak memerinci tata cara penerapan substance over form. Pasal 44 dari PP tersebut hanya memberikan pedoman bahwa prinsip substance over form diimplementasikan dengan memperhatikan batasan kewenangan dan prosedur pelaksanaan, kegiatan yang dilakukan wajib pajak masuk dalam cakupan penghindaran pajak, pengujian formil dan materiil, penjaminan kualitas, dan perlindungan hak wajib pajak.

Baca Juga:
Hingga Batas Akhir, Sebanyak 14,18 Juta WP Sudah Lapor SPT Tahunan

Sebagai informasi, klausul GAAR sesungguhnya telah diusulkan oleh pemerintah dalam pembahasan RUU KUP yang saat ini telah diundangkan menjadi UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Melalui GAAR, pemerintah berwenang melakukan koreksi atas transaksi wajib pajak yang bertujuan untuk mengurangi, menghindari, atau menunda pembayaran pajak yang bertentangan dengan maksud dan tujuan dari ketentuan perpajakan.

Namun, dalam perkembangannya, pemerintah dan DPR akhirnya menyepakati untuk tidak memasukkan GAAR dalam UU HPP guna menjaga keberlangsungan usaha dan iklim investasi. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN