JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan PT Jalin Pembayaran Nusantara tidak akan bertindak layaknya pemungut-pemungut lainnya yang telah ditunjuk oleh Ditjen Pajak (DJP).
Menurut Bimo, PT Jalin Pembayaran Nusantara akan mengembangkan sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri (SPP-TDLN) yang bisa melakukan channeling atas transaksi lalu memungut pajak atas transaksi dimaksud.
"Ini bukan seperti yang penunjukan pemungut. Sistem ini bisa men-channeling transaksi kemudian melakukan pemungutan pajaknya," katanya, dikutip pada Kamis (7/5/2026).
Untuk mendukung penyelenggaraan SPP-TDLN oleh PT Jalin Pembayaran Nusantara dimaksud, kini pemerintah sedang menyiapkan rancangan peraturan menteri keuangan (RPMK) guna melaksanakan ketentuan pada Perpres 68/2025.
Komite-komite juga telah dibentuk guna mendukung dan mempercepat penyelenggaraan SPP-TDLN oleh PT Jalin Pembayaran Nusantara.
"Ada komite banyak sekali. Ada komite imbal jasa, ada komite sandboxing. Kita akan percepat, mudah-mudahan tidak sampai sebulan sudah efektif. Ini sudah masuk stabilization period," ujar Bimo.
Sebagai informasi, SPP-TDLN adalah sistem yang dikembangkan untuk melakukan pemungutan PPN terhadap transaksi digital luar negeri. PT Jalin Pembayaran Nusantara ditunjuk sebagai penyelenggara SPP-TDLN karena dianggap memiliki kompetensi di bidang teknologi keuangan dan sistem pembayaran, mampu menjaga rahasia data transaksi, serta memiliki kemampuan keuangan yang memadai.
Guna melaksanakan penyelenggaraan SPP-TDLN, PT Jalin Pembayaran Nusantara bisa menunjuk calon mitra. Setelah ditunjuk, calon mitra harus melalui proses sandboxing oleh PT Jalin Pembayaran Nusantara.
Hasil sandboxing yang menunjukkan terpenuhinya persyaratan harus disampaikan kepada tim koordinasi untuk dilakukan validasi proses dan diberikan rekomendasi. Setelah itu, calon mitra bisa ditetapkan menjadi mitra sesuai kewenangan.
Nantinya, PT Jalin Pembayaran Nusantara akan memperoleh imbal jasa atas penyelenggaraan SPP-TDLN. Nilai imbal jasa diusulkan oleh PT Jalin Pembayaran Nusantara kepada tim koordinasi untuk memperoleh rekomendasi.
Rekomendasi dimaksud disampaikan kepada menteri keuangan. Adapun menteri keuangan akan menetapkan besaran imbal jasa berdasarkan rekomendasi yang dibuat oleh tim. (rig)
