PER-03/PJ/2022

Catat! Cap Fasilitas PPN Harus Dibubuhkan Lewat Aplikasi e-Faktur

Muhamad Wildan | Jumat, 22 April 2022 | 16:30 WIB
Catat! Cap Fasilitas PPN Harus Dibubuhkan Lewat Aplikasi e-Faktur

e-Faktur.

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) perlu menggunakan aplikasi e-faktur untuk membubuhkan keterangan fasilitas pajak pada faktur pajak.

Ketentuan tersebut berlaku atas penyerahan barang kena pajak (BKP)/jasa kena pajak (JKP) yang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut, dibebaskan, atau ditanggung pemerintah (DTP).

"... harus diberikan keterangan mengenai PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut, dibebaskan atau DTP, dan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mendasarinya melalui aplikasi e-faktur," bunyi penggalan Pasal 20 PER-03/PJ/2022, Jumat (22/4/2022).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Secara umum, keterangan yang harus dicantumkan dalam faktur pajak diatur pada Pasal 5 PER-03/PJ/2022. Keterangan yang harus ada pada faktur pajak antara lain nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan serta identitas pembeli.

Apabila pembeli ialah wajib pajak badan dalam negeri dan instansi pemerintah maka identitas yang dicantumkan adalah nama, alamat, dan NPWP. Jika pembeli adalah subjek pajak dalam negeri orang pribadi maka identitas yang dicantumkan, antara lain nama, alamat, dan NPWP atau NIK.

Jika pembeli adalah subjek pajak luar negeri orang pribadi maka identitas yang dicantumkan antara lain nama, alamat, dan nomor paspor. Bila pembeli ialah subjek pajak luar negeri badan atau bukan subjek pajak maka identitas yang dicantumkan cukup nama dan alamat.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Faktur pajak juga harus mencantumkan jenis serta harga dari BKP/JKP yang dilakukan penyerahan, PPN yang dipungut, PPnBM yang dipungut, kode, nomor seri, tanggal pembuatan faktur pajak, dan nama serta tanda tangan pihak yang berhak menandatangani.

Faktur pajak memenuhi persyaratan formal bila diisi secara benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan persyaratan pada Pasal 5. Jika tidak, faktur pajak dinyatakan sebagai faktur pajak tidak lengkap dan PPN pada faktur tersebut merupakan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024