TIPS KEPABEANAN

Cara Mengisi Customs Declaration secara Elektronik (e-CD)

Vallencia | Jumat, 02 Desember 2022 | 12:30 WIB
Cara Mengisi Customs Declaration secara Elektronik (e-CD)

BERDASARKAN Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 203/PMK.04/2017, barang ekspor yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut (ASP) wajib diberitahukan kepada pejabat bea dan cukai.

Barang ekspor yang dimaksud terdiri atas empat kelompok. Pertama, perhiasan emas, perhiasan mutiara, dan perhiasan bernilai tinggi lainnya yang termasuk dalam kategori jenis barang yang tercantum dalam Bab 71 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia.

Kedua, barang yang akan dibawa kembali ke dalam daerah pabean. Ketiga, uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain dengan nilai paling sedikit Rp100 juta atau dengan mata uang asing yang nilainya setara dengan itu. Keempat, barang ekspor yang dikenakan bea keluar.

Baca Juga:
Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Pemberitahuan pabean atas impor barang yang dibawa penumpang atau ASP dapat dilakukan secara tertulis dengan mengisi formulir customs declaration. Kini, formulir customs declaration dapat diisi melalui aplikasi bernama Electronic Customs Declaration (e-CD).

Berkaitan dengan pembahasan tersebut, DDTCNews akan menjelaskan mengenai cara pengisian e-CD. Pengisian e-CD dapat diakses melalui tautan ecd.beacukai.go.id. Pada halaman utama, Anda dapat mengisi data penumpang.

Data penumpang yang perlu diisi terdiri dari nama lengkap, email, nomor paspor, kewarganegaraan, tanggal lahir, pekerjaan, alamat tempat tinggal atau hotel di Indonesia, tempat kedatangan, nomor penerbangan/pelayaran/maskapai lainnya, dan tanggal kedatangan.

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Apabila sudah selesai mengisi, tekan Next. Lalu, Anda akan diminta untuk mengisi data tambahan, seperti jumlah bagasi dan jumlah anggota keluarga. Setelah itu, tekan Next. Anda akan mendapatkan beberapa pertanyaan terkait dengan barang bawaan.

Dalam mengisi informasi barang bawaan, Anda dapat menggeser tombol menjadi Yes atau No sesuai dengan barang yang Anda bawa. Jika memilih Yes, Anda akan diminta untuk mengisi beberapa data lainnya yang dibutuhkan. Setelah selesai, tekan Next.

Selanjutnya, isi bagian registrasi IMEI. Jika Anda membeli handphone atau tablet dari luar negeri paling banyak dua unit per orang. Jika tidak, Anda dapat menekan tombol Next. Kemudian, Anda dapat memberi tanda centang pada halaman agreement atau pernyataan.

Setelah itu, tekan Next. Sistem akan memberikan QR Code yang nantinya dapat Anda berikan kepada petugas bea cukai yang terkait. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024