JAKARTA, DDTCNews - Sejak 1977, Hari Museum Internasional diperingati setiap 18 Mei.
Hari Museum Internasional menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran bahwa museum merupakan sarana penting pertukaran budaya, pengayaan budaya, dan perdamaian antarbangsa.
Perayaan Hari Museum Internasional dikoordinasikan oleh International Council of Museums (ICOM). Di seluruh dunia, ada lebih dari 37.000 museum di 158 negara yang berpartisipasi dalam Hari Museum Internasional.
Pada tahun ini, tema yang dipilih untuk Hari Museum Internasional adalah "Museums Uniting a Divided World". Tema tersebut menyoroti potensi museum untuk berperan sebagai jembatan dalam perbedaan budaya, sosial, dan geopolitik, serta mendorong dialog, pemahaman, inklusi, dan perdamaian di dalam dan antarkomunitas di seluruh dunia.
Hari Museum Internasional turut dirayakan di Indonesia. Misal, Museum Nasional Indonesia pada perayaan Hari Museum Internasional menerapkan tarif diskon 50% khusus kunjungan pada Selasa, 19 Mei 2026. Diskon diberikan pada 19 Mei 2026 karena museum tersebut tutup setiap Senin.
Dalam mendukung pengembangan museum, pemerintah sebetulnya juga memberikan fasilitas fiskal untuk barang keperluan museum. Melalui PMK 90/2012, pemerintah membebaskan bea masuk atas impor barang untuk keperluan museum.
Museum didefinisikan sebagai badan atau lembaga, tempat penyimpanan, perawatan, pengamanan, dan pemanfaatan benda-benda bukti materiil hasil budaya manusia, serta alam dan lingkungannya guna menunjang upaya perlindungan dan pelestarian kekayaan budaya bangsa.
Objek yang diberikan fasilitas adalah barang yang nyata-nyata dipergunakan untuk keperluan pertunjukan pada tempat tersebut.
Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk, pemohon harus mengajukan permohonan kepada menteri keuangan melalui dirjen bea dan cukai u.p. direktur fasilitas kepabeanan dengan menggunakan contoh format dalam Lampiran I PMK 90/2012. Permohonan tersebut harus dilampiri dengan beberapa dokumen.
Dalam hal permohonan diajukan oleh badan atau lembaga, permohonan dilampiri dengan:
Sementara itu, jika permohonan pembebasan bea masuk diajukan oleh instansi pemerintah, permohonan dilampiri dengan:
Atas permohonan pembebasan bea masuk tersebut, dirjen bea dan cukai atas nama menteri keuangan akan memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. (dik)
