KEBIJAKAN PAJAK

DJP Estimasi Ada 46 Grup di Indonesia Tercakup Pajak Minimum Global

Muhamad Wildan
Jumat, 22 Mei 2026 | 16.30 WIB
DJP Estimasi Ada 46 Grup di Indonesia Tercakup Pajak Minimum Global
<p>Ilustrasi.</p>

YOGYAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memperkirakan terdapat 46 grup perusahaan multinasional di Indonesia yang tercakup ketentuan pajak minimum global (Global Anti-Base Erosion Rules/GloBE) pada 2025.

Menurut Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, jumlah tersebut diperoleh berdasarkan data country-by-country reporting (CbCR) tahun 2021 hingga 2024.

"Ada 46 grup perusahaan multinasional yang memenuhi syarat kewajiban pelaporan pajak minimum global berdasarkan CbCR 2021 sampai 2024," kata Bimo dalam seminar Kompak yang digelar oleh Pusdiklat Pajak dan FEB UGM, dikutip pada Jumat (22/5/2026).

Sesuai dengan Pasal 2 PMK 136/2024, grup perusahaan multinasional tercakup dalam ketentuan pajak minimum global bila memiliki omzet minimal €750 juta berdasarkan laporan keuangan konsolidasi entitas induk utama dalam 2 dari 4 tahun sebelum tahun pengenaan GloBE.

Meski demikian, hanya segelintir dari grup tersebut yang berkewajiban membayar pajak tambahan atau top-up tax berdasarkan income inclusion rule (IIR) atau qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT).

Bimo menuturkan terdapat potensi penerimaan pajak tambahan berdasarkan QDMTT dari 3 grup perusahaan multinasional senilai Rp86,38 miliar dan pajak tambahan berdasarkan IIR dari 4 grup senilai Rp4,4 triliun.

"Total sekitar Rp4,49 triliun. Untuk undertaxed payment rule (UTPR) masih harus kita hitung, agak susah diprediksi," ujar Bimo.

Sebagai informasi, pajak minimum global resmi diadopsi dan diberlakukan di Indonesia berdasarkan PMK 136/2024 terhitung sejak tahun 2025.

Pajak minimum global mulai dikenakan pada tahun pengenaan 2025 apabila wajib pajak merupakan anggota dari grup perusahaan multinasional yang omzetnya melebihi €750 juta setidaknya selama 2 tahun pada rentang waktu 2021-2024.

Bila grup perusahaan multinasional memenuhi kriteria dimaksud, wajib pajak yang berlokasi di Indonesia perlu menyampaikan permohonan penambahan status sebagai wajib pajak GloBE kepada DJP selambat-lambatnya pada 30 September 2026.

Dalam hal terdapat pajak tambahan yang harus dibayar, pajak tambahan dimaksud wajib disetorkan selambat-lambatnya pada 31 Desember 2026.

Sementara itu, penyampaian SPT Tahunan PPh dalam rangka pelaksanaan GloBE, GloBE information return (GIR), ataupun notifikasi harus dilaksanakan paling lambat pada 30 Juni 2027. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.