KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jamin Kelancaran Haji 2026, DJBC Ingatkan Ketentuan dan Larangan Ini

Aurora K. M. Simanjuntak
Sabtu, 09 Mei 2026 | 13.00 WIB
Jamin Kelancaran Haji 2026, DJBC Ingatkan Ketentuan dan Larangan Ini
<p>Ilustrasi.&nbsp;Sejumlah calon haji bersiap naik ke atas bus untuk diberangkatkan ke Bandara Sultan Babullah saat pelepasan di Asrama Haji Transit Ternate, Maluku Utara, Kamis (8/5/2025). ANTARA FOTO/Andri Saputra</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menjalankan fungsi community protector melalui pelayanan dan pengawasan kepabeanan di berbagai embarkasi untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan ibadah haji 2026.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan DJBC Budi Prasetiyo mengatakan petugas bea dan cukai gencar memberikan edukasi sebelum keberangkatan jemaah haji, terutama mengenai ketentuan barang kiriman serta barang bawaan pribadi bagi jemaah haji reguler dan khusus.

"Melalui edukasi tersebut, jemaah diharapkan lebih memahami aturan kepabeanan sehingga dapat menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman tanpa kendala, baik saat proses keberangkatan maupun saat proses kepulangan," ujarnya, dikutip pada Sabtu (9/5/2026).

Berdasarkan PMK 4/2025, jemaah haji reguler memperoleh pembebasan penuh atas barang bawaan pribadi, sedangkan jemaah haji khusus mendapatkan pembebasan bea masuk hingga nilai free on board (FOB) sebesar US$2.500.

Sementara itu, barang kiriman jemaah haji diberikan fasilitas pembebasan hingga FOB maksimal US$3.000. Barang kiriman yang memperoleh fasilitas dapat dikirim dalam 2 kali pengiriman, masing-masing maksimal US$1.500.

Selain itu, jemaah harus memahami ketentuan teknis pembawaan barang kiriman. Contoh, ada batas dimensi maksimal barang kiriman, yakni 60 centimeter x 60 centimeter x 80 centimeter per kemasan dan harus mencantumkan nomor paspor yang terintegrasi dengan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).

Kemudian, petugas DJBC juga memberikan sosialisasi mengenai barang larangan dan pembatasan kepada jemaah haji. Disusul dengan edukasi mengenai ketentuan obat-obatan, cairan dan aerosol, serta barang bernilai tinggi yang harus diberitahukan kepada petugas.

Selain membantu jemaah agar lebih fokus beribadah, Budi menegaskan sederet pengaturan tersebut bertujuan mencegah praktik penyelundupan. Kemudian, kebijakan disusun guna memastikan barang yang masuk ke Indonesia benar-benar untuk kepentingan pribadi, bukan komersial.

"Melalui berbagai langkah tersebut, Bea Cukai berkomitmen untuk terus hadir memberikan pelayanan terbaik dan pengawasan optimal dalam mendukung kelancaran penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026," papar Budi. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.