DISKUSI TAX AMNESTY

Tidak Ada Keadilan Terbaik dalam Pajak

Redaksi DDTCNews
Rabu, 03 Agustus 2016 | 13.23 WIB
 Tidak Ada Keadilan Terbaik dalam Pajak

JAKARTA, DDTCNews — Meski sudah berjalan selama dua minggu namun persoalan hukum dan aspek keadilan seputar pelaksanaan tax amnesty masih diperdebatkan. Hal ini nampak dari adanya proses uji materi Undang-Undang Pengampunan Pajak ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang masih terus bergulir hingga saat ini.

Managing Partner DDTC Darussalam menyatakan secara prinsip pajak itu tidak pernah bertemu dengan sisi keadilan yang terbaik, yang terpenting adalah justifikasi. Akibatnya pajak hanya bisa menghasilkan the second best theory dalam konsep keadilan.

“Apakah iya pengampunan pajak ini hanya dipandang dari ilmu hukum saja? Di Amerika, 45 negara bagian telah menjalankan kebijakan pengampunan pajak,” tuturnya saat mengisi acara diskusi panel tax amnesty di Universitas Indonesia, Rabu (3/8).

Darussalam menambahkan selama ini uji materi di bidang perpajakan yang diajukan ke MK tidak pernah memenangkan pemohon. “Untuk gugatan di MK, pemohon menang hanya satu kali saja yaitu terkait pajak daerah,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi XI DPR RI Misbakhun mengajak masyarakat berpartisipasi mengikuti tax amnesty ketimbang memperdebatkan persoalan tax amnesty.

Tax amnesty itu pilihan yang kurang ideal, namun itu harus kita lakukan sekarang,” jelasnya, Rabu (3/8).

Menurut Misbkahun sebenarnya bisa jadi wajib pajak itu bukan tidak ingin membayar pajak, tetapi memang karena pada dasarnya perilaku wajib pajak cenderung akan selalu menghindari pajak apabila tarif pajak yang diterapkan tinggi.   

Baginya, pro dan kontra dalam mengambil keputusan politik sudah menjadi hal biasa. “Mungkin tax amnesty ini tidak akan ada lagi tahun-tahun depannya,” tutup Misbakhun. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.