KEBIJAKAN PEMERINTAH

STNK Mati 2 Tahun, Korlantas Polri Akan Sampaikan Surat Peringatan

Muhamad Wildan
Kamis, 05 Januari 2023 | 12.00 WIB
STNK Mati 2 Tahun, Korlantas Polri Akan Sampaikan Surat Peringatan

Ilustrasi. Petugas melakukan cek fisik kendaraan roda dua di Samsat Bandung Tengah, Jawa Barat, Rabu (4/1/2023). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyatakan kebijakan penghapusan data registrasi atas kendaraan yang STNK-nya tidak diperpanjang selama 2 tahun akan dilaksanakan secara bertahap.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menyebut Korlantas Polri akan mengirimkan surat peringatan kepada pemilik kendaraan terlebih dahulu sebelum menghapus data registrasi.

"Ada tahapannya. Kami nanti peringatkan dengan mengirim surat peringatan. Jadi, surat peringatan itu akan dikirimkan ke pemilik kendaraan, secara bertahap dari tahun ini," katanya, dikutip pada Kamis (5/1/2023).

Sesuai dengan Pasal 85 Peraturan Polri No. 7/2021, Korlantas Polri akan menyampaikan peringatan pertama dalam waktu 3 bulan sebelum penghapusan data registrasi.

Bila peringatan pertama tidak ditanggapi, Korlantas Polri akan menyampaikan peringatan kedua untuk jangka waktu 1 bulan sejak peringatan pertama. Adapun peringatan ketiga disampaikan untuk jangka waktu 1 bulan sejak peringatan kedua.

Setelah disampaikan peringatan, Korlantas Polri akan lebih dahulu melakukan pemblokiran registrasi selama 1 bulan, lalu menghapus data registrasi dari data induk ke data record selama 12 bulan.

Bila STNK tidak segera diperpanjang setelah melalui seluruh tahapan di atas, barulah Korlantas Polri melakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara permanen.

Langkah ini diharapkan dapat mendorong masyarakat lebih patuh dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan memperpanjang masa berlaku STNK.

Seperti diketahui, Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur penghapusan data registrasi dapat dilakukan bila kendaraan tidak diregistrasikan ulang selama 2 tahun.

Kendaraan yang data registrasinya telah dihapus tidak dapat dilakukan registrasi ulang sehingga berstatus bodong permanen. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.