BANDUNG, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Barat I menyelenggarakan kegiatan pemblokiran serentak atas 275 rekening milik 174 wajib pajak.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Jawa Barat I Nanang Hidayat mengatakan pemblokiran dilakukan dalam rangka menagih tunggakan pajak senilai Rp224,6 miliar dari 174 wajib pajak dimaksud.
"Kami berkomitmen memperlakukan seluruh wajib pajak dengan setara. Wajib pajak yang telah patuh harus dilindungi, sementara yang masih memiliki tunggakan harus diingatkan melalui mekanisme hukum yang berlaku," katanya, dikutip pada Kamis (7/5/2026).
Nanang mengatakan pemblokiran telah dilaksanakan sesuai dengan standard operating procedure (SOP) dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai dengan UU 19/1997 s.t.d.d UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, pemblokiran dilaksanakan setelah penyampaian surat teguran dan surat paksa. Bila utang pajak tak kunjung dilunasi, pemblokiran akan ditindaklanjuti dengan penyitaan saldo.
"Kami telah melakukan berbagai upaya persuasif dan memberikan edukasi, namun wajib pajak tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utang pajaknya, sehingga terpaksa dilakukan pemblokiran rekening," ujar Nanang.
Kanwil DJP Jawa Barat I pun mengimbau para wajib pajak untuk segera melunasi tunggakan pajaknya agar terhindar dari tindakan penagihan yang lebih berat, seperti penyitaan aset dan pencekalan.
Langkah ini diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus kesadaran kepada wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban pajak demi pembangunan nasional yang berkelanjutan. (rig)
