PALEMBANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang mengambil langkah tegas terhadap wajib pajak yang kerap menunggak pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan (PBB-P2).
Plt. Kepala Bapenda Palembang M Raimon Lauri mengatakan tim berhasil memasangkan spanduk atau stiker berukuran jumbo pada objek PBB. Stiker itu merupakan tanda peringatan dari pemkot agar pemilik bangunan segera melunasi tunggakan pajaknya ke kas daerah.
"Dengan adanya langkah tegas ini, kami berkomitmen untuk memastikan seluruh wajib pajak patuh terhadap aturan demi kesejahteraan dan kemajuan seluruh warga Palembang," ujarnya, dikutip pada Jumat (15/5/2026).
Raimon juga menegaskan wajib pajak tidak boleh mencabut dan merusak spanduk atau stiker tanda penunggak pajak tersebut. Sebab, stiker hanya bisa dicabut oleh petugas Bapenda ketika wajib pajak sudah melunasi tunggakannya.
Sementara itu, Kabid Penagihan, Perencanaan dan Pembinaan Pendapatan Bapenda Kota Palembang Betha Yudha menjelaskan upaya penindakan aktif terhadap penunggak pajak itu dijalankan bersama tim kejaksaan negeri.
Menurutnya, pemasangan spanduk pada objek PBB berstatus terutang pajak ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat sekitar. "Melalui tindakan ini, diharapkan informasi terkait pajak daerah dapat tersampaikan dengan baik kepada masyarakat," kata Betha, seperti dilansir beritamusi.co.id.
Sebagai informasi, warga Palembang dapat memanfaatkan keringanan PBB-P2 tahun ini. Berdasarkan Peraturan Wali Kota Palembang 16/2026, pemkot meluncurkan insentif pembebasan atas pokok PBB-P2 dengan nilai ketetapan sampai dengan Rp500.000.
Keringanan pajak ini diberikan dengan kriteria objek PBB-P2 berupa hunian yang berfungsi sebagai tempat tinggal wajib pajak. Kemudian, jika wajib pajak memiliki atau menguasai lebih dari 1 objek, pembebasan diberikan atas salah satu objek PBB-P2 dengan ketetapan pokok PBB-P2 paling tinggi untuk setiap tahun pajak.
Pemkot juga mengatur bahwa insentif tersebut dikecualikan bagi wajib pajak yang baru mendaftarkan dirinya maupun mendaftarkan objek PBB-P2 baru dalam tahun berjalan. (rig)
