KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Karbon Belum Diimplementasikan, Wamenkeu Bilang Begini

Dian Kurniati
Selasa, 20 Desember 2022 | 13.30 WIB
Pajak Karbon Belum Diimplementasikan, Wamenkeu Bilang Begini

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan rencana pengenaan pajak karbon menjadi bentuk keseriusan pemerintah mengantisipasi perubahan iklim.

Suahasil mengatakan pajak karbon menjadi bagian dari upaya pemerintah menurunkan emisi gas rumah kaca. Walaupun belum diterapkan, UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sudah memberi ruang untuk menetapkan pajak karbon.

"Kami meng-introduce pajak karbon, yang belum kita aplikasikan. Tapi di situ [UU HPP] ada, berarti secara politik kita sudah diberi ruang menetapkan [dan] menjalankan pajak karbon," katanya dalam acara Indonesia Economic Outlook 2023, Selasa (20/12/2022).

Suahasil menuturkan tidak semua negara di dunia memiliki pajak karbon sebagai instrumen kebijakan memitigasi perubahan iklim. Di Indonesia, kebijakan ini diharapkan mampu mengubah perilaku konsumsi energi masyarakat menjadi lebih ramah lingkungan.

Dia menjelaskan pajak karbon bukan alat untuk mencari penerimaan, melainkan untuk menurunkan emisi karbon.

Pajak karbon diharapkan mendukung penurunan emisi karbon sebesar 31,89% dengan kemampuan sendiri dan 43,2% dengan dukungan internasional pada 2030. Selain itu, ada pula target net zero emission (NZE) pada 2060 atau lebih cepat.

Pemungutan pajak karbon akan menggunakan mekanisme cap and trade. Dalam hal ini, pemerintah akan menetapkan cap emisi suatu sektor sehingga pajak yang dibayarkan hanya selisih antara karbon yang dihasilkan dengan cap. Selain itu, ada pula skema perdagangan karbon atau kegiatan jual-beli kredit karbon.

Dengan skema ini, lanjut Suahasil, pelaku usaha akan memiliki kesempatan untuk memilih mengompensasi emisi yang dihasilkan melalui pembelian kredit karbon atau membayar pajak karbon.

"Kalau mau mengompensasi lewat pasar, monggo. Kami siapkan pasar karbon. Enggak bisa mengompensasi lewat pasar, tetapi mengompensasi lewat negara, monggo, bayar pajak karbon," ujarnya.

Sebagai langkah awal, pajak karbon bakal dikenakan pada PLTU batubara. Jenis pajak ini semula direncanakan mulai berlaku pada 1 April 2022 tetapi belum terimplementasi hingga saat ini. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.