PERATURAN PAJAK

Jangan Salah! 5 Jenis Olahraga Ini Tak Termasuk Natura Bebas Pajak

Redaksi DDTCNews
Selasa, 16 Desember 2025 | 19.00 WIB
Jangan Salah! 5 Jenis Olahraga Ini Tak Termasuk Natura Bebas Pajak
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2023 turut mengatur pemberian jenis dan batasan fasilitas olahraga dari pemberi kerja kepada pegawai yang dapat dikecualikan dari objek pajak penghasilan natura dan/atau kenikmatan.

Berdasarkan PMK 66/2023, fasilitas olahraga yang dikecualikan dari objek PPh tersebut ialah fasilitas olahraga selain olahraga golf, pacuan kuda, balap perahu bermotor, terbang layang dan/atau olahraga otomotif.

“[Fasilitas olahraga] juga harus diterima atau diperoleh pegawai dan secara keseluruhan bernilai tidak lebih dari Rp1,5 juta untuk tiap pegawai dalam jangka waktu 1 tahun,” bunyi Lampiran A nomor 5 PMK 66/2023, dikutip pada Selasa (16/12/2025).

Untuk diketahui, natura dan kenikmatan menjadi objek pajak penghasilan seiring dengan dirilisnya UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Secara umum, UU HPP mengatur 5 jenis natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh yakni makanan dan minuman bagi seluruh pegawai, natura dan kenikmatan di daerah tertentu, natura dan kenikmatan yang harus disediakan untuk pelaksanaan kerja.

Lalu, natura dan kenikmatan yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes, dan natura dan kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu. PMK 66/2023 resmi diundangkan pada 27 Juni 2023 dan mulai berlaku sejak 1 Juli 2023.

Lebih lanjut, natura merupakan imbalan atau penggantian dalam bentuk barang selain uang yang dialihkan kepemilikannya dari pemberi kepada penerima. Untuk diperhatikan, natura dinilai berdasarkan nilai pasar.

Sementara itu, kenikmatan adalah imbalan berupa hak atas pemanfaatan suatu fasilitas atau pelayanan tertentu. Fasilitas yang disediakan oleh pemberi dapat bersumber dari aktiva milik pemberi atau aktiva pihak ketiga yang disewa oleh pemberi. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.