KEBIJAKAN CUKAI

Purbaya Bakal Evaluasi Aturan Ultimum Remedium Cukai, Ada Apa?

Aurora K. M. Simanjuntak
Jumat, 09 Januari 2026 | 18.30 WIB
Purbaya Bakal Evaluasi Aturan Ultimum Remedium Cukai, Ada Apa?
<p>Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana mengevaluasi penerapan asas ultimum remedium dalam penanganan kasus pelanggaran di bidang cukai.

Purbaya tidak ingin ultimum remedium dimaknai sebagai pemutihan kepada pelaku tindak pidana di bidang cukai.

"Saya akan pelajari itu [implementasi ultimum remedium di bidang cukai] apakah diatur UU atau PMK saja. Kalau PMK, mungkin saya akan evaluasi ke depan, apakah itu seperti pemutihan kriminal atau tidak," ujarnya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Jumat (9/1/2026).

Untuk diketahui, asas ultimum remedium menjadikan hukum pidana sebagai jalan terakhir ketika menempuh upaya penegakan hukum. Dalam tindak pidana di bidang cukai, suatu perkara bisa diselesaikan melalui pembayaran sanksi denda.

Melalui UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah dan DPR sepakat untuk turut mengatur ulang ketentuan ultimum remedium di bidang cukai.

UU HPP mengatur penyesuaian sanksi administrasi dalam upaya pemulihan kerugian pendapatan negara pada saat penelitian dan penyidikan. Pemulihan kerugian pendapatan negara dilakukan pada tahap penelitian sebelumnya belum diatur dalam UU Cukai.

Pejabat bea dan cukai berwenang melakukan penelitian atas dugaan pelanggaran di bidang cukai. Jika ditemukan pelanggaran administratif di bidang cukai, persoalan akan diselesaikan secara administratif.

Hasil penelitian yang tidak berujung pada penyidikan mewajibkan pelaku membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 3 kali jumlah cukai yang seharusnya dibayar.

Sementara pada tahap penyelidikan, terdapat perubahan mengenai kewajiban membayar sanksi atas pelanggaran di bidang cukai. Pada UU Cukai, diatur penghentian penyidikan wajib membayar pokok cukai ditambah sanksi denda 4 kali cukai kurang dibayar.

Adapun melalui UU HPP, pemulihan kerugian pendapatan negara saat tahap penyidikan dilakukan dengan membayar sanksi denda sebesar 4 kali nilai cukai. Pembayaran sanksi denda tersebut menjadi pertimbangan untuk dituntut tanpa disertai penjatuhan pidana penjara.

Purbaya berpandangan asas ultimum remedium tidak boleh menyebabkan orang melakukan pelanggaran cukai berulang kali. Dia tidak ingin ada pihak yang sengaja melanggar hukum karena merasa kebal dari pidana setelah membayar denda.

"Kalau nanti asas tersebut meng-encourage orang untuk melakukan pelanggaran, 'kalau ketahuan baru bayar', ini kan jelek. Nanti, kita akan pelajari ke depan seperti apa," imbuhnya.

Purbaya menambahkan uang denda yang masuk sebagai hasil dari penerapan prinsip ultimum remedium memang penting bagi negara. Namun, selain pemasukan negara, dia menekankan pentingnya memberi efek jera (deterrent effect) kepada pelaku tindak pidana di bidang cukai. Tujuannya, supaya pelaku tidak mengulangi perbuatannya atau menjadi residivis.

"Bisa enggak kita adjust sehingga pendapatan negara kita optimal tanpa mendorong orang untuk melakukan pelanggaran sebagai jaga-jaga, mereka kalau enggak ketahuan syukur, kalau ketahuan bayar. Begini kan jelek, enggak ada deterrent faktornya," papar Menkeu.

Pada akhir tahun lalu, Purbaya juga menerbitkan PMK 96/2025 yang mempertegas penyelesaian perkara di bidang cukai tanpa melewati tahap penyidikan. Peraturan ini dirancang untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus mempercepat pemulihan penerimaan negara. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.