RENCANA STRATEGIS DJP 2025–2029

DJP Siapkan 3 RPMK, Soal Peningkatan Pajak hingga PPN Jalan Tol

Redaksi DDTCNews
Senin, 20 April 2026 | 09.00 WIB
DJP Siapkan 3 RPMK, Soal Peningkatan Pajak hingga PPN Jalan Tol
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana menyusun 3 rancangan peraturan menteri keuangan (RPMK) untuk mengoptimalkan penerimaan pajak.

Dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025–2029 tertulis rancangan regulasi yang akan disusun antara lain RPMK tentang Peningkatan Penerimaan Pajak dan RPMK tentang Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak. Selain itu, akan disusun pula RPMK tentang Memperluas Basis Pajak dalam Rangka Pengenaan Pajak yang Lebih Adil.

"Kerangka regulasi dirancang secara sistematis untuk mendukung pencapaian visi dan misi Renstra DJP Tahun 2025–2029," bunyi Renstra DJP 2025–2029, dikutip pada Senin (20/4/2026).

DJP menjelaskan RPMK Peningkatan Penerimaan Pajak penting disusun karena 2 alasan, yakni perlunya regulasi pendukung tindakan penagihan pajak, serta untuk peningkatan kualitas pengaduan terkait tindak pidana perpajakan yang diterima oleh DJP guna mendukung penerimaan negara.

RPMK Peningkatan Penerimaan Pajak merupakan RPMK yang mendukung pelaksanaan tindakan penagihan pajak dan penguatan pengaduan tindak pidana perpajakan di DJP (tax crime whistleblowing system). Keseluruhan aturan tersebut rencananya akan diselesaikan pada 2025, tetapi hingga saat ini belum terbit.

Selanjutnya, RPMK tentang Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak disusun untuk menata regulasi sehingga jumlah tax intermediaries yang terdaftar mencapai jumlah yang optimal, serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui penyempurnaan regulasi terkait pengawasan kepatuhan, perincian data ILAP, pengawasan kepatuhan pihak lain/PMSE, dan STP.

RPMK tentang Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak merupakan RPMK yang mengatur 5 hal. Pertama, perluasan tax intermediaries. Kedua, pengawasan wajib pajak.

Ketiga, perincian data ILAP. Keempat, pengawasan kepatuhan pihak lain/perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Kelima, penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP).

Aturan-aturan tersebut rencananya akan diselesaikan pada 2026. Pada tahun lalu, DJP juga telah menerbitkan PMK 111/2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, sedangkan pada awal tahun ini merilis PMK 8/2026 yang merevisi PMK 228/2017 soal data perpajakan yang wajib diserahkan ILAP.

Terakhir, RPMK tentang Memperluas Basis Pajak dalam Rangka Pengenaan Pajak yang Lebih Adil akan disusun untuk memberikan landasan hukum penyempurnaan mekanisme pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri.

Selain itu, RPMK ini dibutuhkan untuk memberikan landasan hukum bagi pajak karbon, serta landasan hukum bagi mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol.

RPMK tentang Memperluas Basis Pajak dalam Rangka Pengenaan Pajak yang Lebih Adil merupakan RPMK yang mengatur 3 hal. Pertama, pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri, yang rencana diselesaikan pada 2025, tetapi juga belum terbit.

Saat ini, pemerintah sedang mengembangkan sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri (SPP-TDLN) sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 68/2025. Pemerintah telah menugaskan PT Jalin Pembayaran Nusantara dalam pengembangan SPP-TDLN tersebut.

Kedua, pajak karbon, yang rencananya diselesaikan pada 2026. Ketiga, mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol, yang rencananya selesai pada 2028.

Rencana pengenaan PPN atas jasa jalan tol bukanlah hal baru. Sekitar 1 dekade lalu, pemerintah melalui PER-10/PJ/2015 sempat berencana memberlakukan PPN atas jasa jalan tol, tetapi kemudian dibatalkan dengan penerbitan PER-16/PJ/2015. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.