PMK 68/2022

Penghitungan PPN Aset Kripto Pakai Besaran Tertentu, Begini Tarifnya

Redaksi DDTCNews
Rabu, 09 November 2022 | 10.30 WIB
Penghitungan PPN Aset Kripto Pakai Besaran Tertentu, Begini Tarifnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan penyerahan cryptocurrency atau kripto dikategorikan sebagai penyerahan barang kena pajak (BKP) yang terutang PPN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 68/2022.

PMK 68/2022 menyebutkan aset kripto merupakan aset digital yang termasuk kedalam barang kena pajak (BKP) tidak berwujud. Aset kripto juga dikategorikan sebuah komoditas dan bukan merupakan alat tukar atau surat berharga.

“Dikarenakan merupakan BKP, penyerahan aset kripto dikenakan PPN dengan perhitungan besaran tertentu,” kata Penyuluh Pajak KPP Madya Surabaya Cak Imin dalam acara diskusi bertajuk PPN atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto, dikutip pada Rabu (9/11/2022).

Berdasarkan PMK 68/2022, terdapat 3 ketentuan tarif PPN untuk aset kripto. Pertama, perdagangan kripto pada platform yang penyelenggara perdagangannya terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dikenakan tarif PPN 0,11% dari nilai transaksi.

Kedua, perdagangan aset kripto pada platform yang penyelenggara perdagangannya tidak terdaftar di Bappebti dikenakan tarif PPN 0,22% dari nilai transaksi. Ketiga, jasa mining yang memiliki verifikasi transaksi aset dikenakan tarif PPN 1,1% dari nilai konversi aset.

“Tarif tersebut ditetapkan sangat rendah sekali,” sebut Cak Imin.

Dia menambahkan PPN atas transaksi aset kripto dapat dipungut oleh exchanger atau penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Untuk dapat memungut PPN, exchanger harus sudah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

Exchanger sebagai pihak pemungut wajib melakukan penyetoran dan pelaporan atas PPN yang dipungut. Untuk penyetoran dilakukan maksimal tanggal 15 bulan berikutnya.

Selain itu, exchanger wajib melakukan pelaporan maksimal 20 hari kerja setelah berakhirnya masa pajak menggunakan SPT Masa PPN 1107 PUT. Simak 'Berlaku 1 Bulan, Setoran Pajak Transaksi Aset Kripto Capai Rp48 Miliar'

“Ketika melakukan pemungutan, exchanger wajib menerbitkan dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak,” sebut Cak Imin. (Fikri/rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.