Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mendorong wajib pajak, terutama UMKM, untuk dapat memanfaatkan aplikasi M-Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan aplikasi M-Pajak dikembangkan untuk membantu UMKM. Menurutnya, aplikasi ini akan membantu wajib pajak dalam mencatat omzet hingga menghitung pajak yang harus dibayar.
"Kami berharap ke depan makin banyak WP yang memanfaatkan aplikasi M-Pajak sehingga dapat membantu administrasi perpajakannya," katanya, dikutip pada Minggu (23/10/2022).
Neilmaldrin menuturkan DJP terus melakukan perbaikan terhadap M-Pajak agar tetap sesuai dengan kebutuhan wajib pajak. Contoh, DJP saat ini sedang menyesuaikan fitur kalkulator penghitungan PPh pada M-Pajak dengan threshold omzet tidak kena pajak.
Melalui UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), wajib pajak orang pribadi UMKM yang membayar pajak menggunakan skema PPh final UMKM kini mendapatkan fasilitas batas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta.
Dengan fasilitas itu, UMKM yang omzetnya hingga Rp500 juta dalam setahun tidak perlu membayar PPh final 0,5%. Jika UMKM tersebut memiliki omzet melebihi Rp500 juta maka penghitungan pajak hanya dilakukan pada omzet yang di atas Rp500 juta.
Menurut Neilmaldrin, penyesuaian kalkulator penghitungan PPh tersebut akan makin memudahkan wajib pajak UMKM mengetahui PPh yang harus dibayarkan.
"Fitur ini berfungsi untuk mempermudah WP OP UMKM dalam mencatat dan memperhitungkan jumlah PPh yang harus dibayar," ujarnya. Simak āAda Aturan Omzet Tak Kena Pajak, DJP Modifikasi Kalkulator M-Pajakā.
M-Pajak utamanya menyediakan dua kemudahan bagi wajib pajak, yaitu fitur pencatatan omzet bulanan dan perhitungan PPh terutang. M-Pajak juga memungkinkan wajib pajak untuk membuat kode billing secara langsung melalui aplikasi. (rig)