Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) tengah mengembangkan kalkulator penghitungan pajak penghasilan pada aplikasi M-Pajak sehingga selaras dengan ketentuan batas peredaran bruto atau omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan aplikasi M-Pajak dikembangkan untuk membantu UMKM dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Salah satu fiturnya ialah kalkulator untuk menghitung PPh yang harus dibayarkan.
"Saat ini masih dilakukan pengembangan agar kalkulator [di M-Pajak] juga dapat memperhitungkan threshold itu dengan tetap mempertimbangkan data konkret yang wajib pajak laporkan," katanya, Selasa (18/10/2022).
Neilmaldrin menuturkan fitur perhitungan PPh pada aplikasi M-Pajak dapat digunakan pada menu Pencatatan UMKM. Dalam menu itu, UMKM dimudahkan dalam mencatat dan memperhitungkan jumlah PPh yang harus dibayar berdasarkan PP 23/2018.
UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur ketentuan wajib pajak orang pribadi UMKM—yang membayar pajak memakai skema PPh final UMKM—akan mendapatkan fasilitas batas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta.
Dengan fasilitas itu, UMKM yang omzetnya hingga Rp500 juta dalam setahun tidak perlu membayar PPh final dengan tarif 0,5%. Jika UMKM memiliki omzet melebihi Rp500 juta maka penghitungan pajaknya hanya dilakukan pada omzet yang di atas Rp500 juta.
Neilmaldrin menjelaskan kalkulator penghitungan PPh pada M-Pajak akan menyesuaikan threshold tidak kena pajak tersebut. Dengan pengembangan kalkulator, wajib pajak UMKM dapat menghitung PPh yang harus dibayar secara mudah.
"Fitur ini berfungsi untuk mempermudah WP OP UMKM dalam mencatat dan memperhitungkan jumlah PPh yang harus dibayar," ujarnya. (rig)