PELAYANAN PAJAK

Akun Twitter Kring Pajak Sudah Aktif, Netizen Bisa Lempar Pertanyaan

Redaksi DDTCNews
Rabu, 14 September 2022 | 10.15 WIB
Akun Twitter Kring Pajak Sudah Aktif, Netizen Bisa Lempar Pertanyaan

Tampilan akun @kring_pajak di Twitter.

JAKARTA, DDTCNews - Saluran komunikasi Ditjen Pajak (DJP) melalui Twitter, Kring Pajak, terpantau sudah aktif melayani wajib pajak pada Rabu (14/9/2022) pagi. Dengan begitu, wajib pajak yang kebingungan dengan ketentuan serta kewajiban perpajakannya bisa melemparkan pertanyaan kepada otoritas melalui akun @kring_pajak di Twitter. 

Namun, netizen sepertinya harus bersabar. Berdasarkan pantauan, admin @kring_pajak menjawab pertanyaan sesuai urutan pesan yang masuk. Petugas harus merespons satu-persatu direct message (DM) atau cuitan langsung yang sudah masuk sejak Kamis (8/9/2022) lalu saat layanan ini mulai tidak dapat diakses. 

"Mohon maaf atas ketidaknyamanannya, selama pemeliharaan rutin, Kring Pajak tidak dapat melayani pemberian informasi perpajakan," cuit @kring_pajak, Rabu (14/9/2022). 

Seperti diberitakan sebelumnya, kanal layanan Kring Pajak di Twitter tidak bisa diakses sejak Kamis (8/9/2022). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan hal tersebut disebabkan adanya pemeliharaan layanan.

"Twitter @kring_pajak masih dalam pemeliharaan, kami akan memberitahukan saat @kring_pajak telah beroperasi kembali," ujar Neilmaldrin saat itu. 

Akibat tidak bisa diaksesnya akun @kring_pajak, pertanyaan dari netizen terpantau menumpuk. Berdasarkan pantauan DDTCNews, sebagian besar netizen yang me-mention akun @kring_pajak di Twitter adalah wajib pajak yang menanyakan tentang administrasi pajak seperti permintaan nomor EFIN (Electronic Filing Identification Number). 

Sebagian lainnya menanyakan tentang ketentuan perpajakan terbaru bagi wajib pajak orang pribadi atau badan, termasuk soal pelaporan SPT Tahunan dan SPT Masa.

Untuk diketahui, akun Twitter @kring_pajak merupakan saluran pendukung dari contact center Kring Pajak lewat sambungan telepon 1500-200. Melalui layanan di media sosial, DJP bisa melayani wajib pajak yang melemparkan pertanyaan atau keluhan melalui direct message dan cuitan langsung.

Sambungan telepon Kring Pajak 1500-200 dan saluran @kring_pajak hanya memberikan pelayanan kepada wajib pajak pada Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.

Sejumlah layanan yang bisa diakses melalui Kring Pajak antara lain permohonan lupa EFIN dan permintaan kode verifikasi (token), layanan perubahan data wajib pajak, penetapan wajib pajak non-efektif dan pengaktifan kembali WP NE, informasi dan aplikasi tentang KUP, PPh, dan PPN, hingga layanan pengaduan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.