Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak mengatur kode ketetapan pajak untuk penagihan PPh final tambahan untuk program pengungkapan sukarela melalui Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-18/PJ/2022.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan kode ketetapan terbaru tersebut diperlukan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
"Penerbitan surat edaran ini memang untuk mengakomodasi kode ketetapan yang belum ada di surat edaran sebelumnya, termasuk kode ketetapan untuk SKPKB yang diatur di PMK 196/2021 tentang PPS," katanya, dikutip pada Minggu (4/9/2022).
Kode ketetapan baru terkait dengan PPS yang ditetapkan dalam SE-18/PJ/2022 bernomor 350 dan k 450. SKPKB dengan kode ketetapan 350 diterbitkan bila wajib pajak tidak memenuhi komitmen repatriasi atau investasi dan sudah diterbitkan surat teguran oleh Ditjen Pajak.
Sebagaimana diatur pada Pasal 19 ayat (8) PMK 196/2021, SKPKB diterbitkan apabila surat teguran tidak diklarifikasi wajib pajak atau jika wajib pajak tidak segera menyetorkan PPh final tambahan sesuai dengan batas waktu dalam surat teguran.
Sementara itu, SKPKB dengan kode ketetapan 450 diterbitkan terhadap wajib pajak peserta PPS kebijakan II yang memiliki harta yang belum atau kurang diungkap saat PPS diselenggarakan pada semester I/2022 yang lalu.
Merujuk pada Pasal 9 ayat (1) PMK 196/2021, wajib pajak peserta PPS kebijakan II yang kurang mengungkapkan hartanya akan dikenai PPh final sebesar 30% dan sanksi bunga sesuai dengan Pasal 13 ayat (2) UU KUP.
Pada Pasal 13 ayat (2) UU KUP, sanksi bunga yang dikenakan adalah sebesar suku bunga acuan per bulan ditambah dengan uplift factor sebesar 15%. (rig)