Logo e-PHTB.
JAKARTA, DDTCNews â Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) diberi kepercayaan untuk menyampaikan permohonan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh wajib pajak melalui aplikasi e-PHTB.
Setelah mendapatkan akses aplikasi e-PHTB dan dapat menyampaikan permohonan penelitian formal bukti penyetoran PPh dari pengalihan hak atas tanah/bangunan (PHTB) dan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) tanah/bangunan, notaris/PPAT wajib menjaga kerahasiaan data wajib pajak.
"Notaris dan/atau PPAT ... bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan data orang pribadi atau badan serta data akun dan kata sandi sistem elektronik milik notaris dan/atau PPAT," bunyi Pasal 6 ayat (5) PER-08/PJ/2022, dikutip pada Senin (18/7/2022).
Untuk diketahui, wajib pajak yang memenuhi kewajiban penyetoran PPh atas penghasilan dari PHTB ataupun PPJB harus menyampaikan permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh ke KPP.
Untuk mengajukan permohonan penelitian formal, wajib pajak dapat menyampaikan permohonan penelitian formal secara mandiri melalui aplikasi e-PHTB, secara langsung ke KPP, atau melalui notaris/PPAT yang terdaftar dalam sistem informasi Kemenkumham ataupun Kementerian ATR/BPN.
Sebelum PER-08/PJ/2022, permohonan penelitian formal hanya dapat dilakukan oleh wajib pajak secara mandiri melalui aplikasi e-PHTB atau disampaikan secara langsung ke KPP.
Dengan terbitnya PER-08/PJ/2022, permohonan penelitian formal dapat disampaikan oleh wajib pajak melalui notaris/PPAT melalui aplikasi e-PHTB khusus untuk notaris/PPAT.
Notaris/PPAT memiliki hak mengakses aplikasi e-PHTB bila sudah menyampaikan SPT Tahunan untuk 2 tahun pajak terakhir dan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir; tidak memiliki utang pajak.
Kemudian, tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, penyidikan, atau penuntutan atas tindak pidana perpajakan; dan tidak sedang dilakukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan atas tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal di bidang perpajakan.
PER-08/PJ/2022 ditetapkan pada 22 Juni 2022 dan berlaku mulai 14 Juli 2022. Dengan berlakunya peraturan tersebut, ketentuan-ketentuan sebelumnya, yaitu PER-18/PJ/2017 s.t.d.t.d PER-21/PJ/2019 dicabut dan tidak berlaku. (rig)