JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi menerima hibah berupa tanah seluas 30 hektare dari PT Lippo Cikarang Tbk, seiring dengan ditekennya penandatanganan komitmen hibah lahan oleh kedua belah pihak.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan lahan yang dihibahkan oleh raksasa properti tersebut tidak dikenakan pajak. Menurutnya, inisiatif pengusaha untuk mendukung program 3 juta rumah yang dirancang pemerintah ini perlu diapresiasi.
"Tadi saya ditanya, bisa enggak ngasih insentif kepada Lippo. Saya bingung insentif apa, [katanya] pajak atas tanah yang diserahkan jangan dipajakin. Ah itu mah gampang, masa orang mau ngasih kita pajakin," ujarnya dalam acara penandatanganan komitmen hibah lahan PT Lippo Kepada Negara, dikutip pada Selasa (30/6/2026).
Kendati demikian, Purbaya bercerita anak buahnya menyebut hibah tanah tersebut harus dikenakan pajak. Dia pun mengaku khawatir bila mengenakan pajak, alhasil banyak pihak justru ogah memberikan hibah untuk mendukung program pemerintah.
Sejalan dengan itu, dia memilih untuk menerobos regulasi dan prosedur yang berlaku karena dinilai menghambat. Dia bahkan mengancam akan mencopot pegawai yang melawan dan tetap mengenakan pajak.
"Jadi saya akan bypass semua aturan-aturan yang ada di Kementerian Keuangan supaya ini bisa berjalan. Nanti kalau pejabat-pejabat yang ngelawan ya saya pecat saja," tutur Purbaya.
Purbaya menjelaskan aset tanah seluas 30 hektare dihibahkan oleh Lippo dalam rangka mendukung program pembangunan 3 juta rumah rakyat. Nanti, hibah tanah akan diserahkan kepada BPI Danantara sebagai penyertaan modal negara untuk dikelola sesuai proses bisnis BUMN itu sehingga tidak membebani APBN.
Dia menargetkan pembangunan rumah di atas tanah hasil hibah ini akan dimulai dalam kurun 2 bulan. Kebijakan mengenai program tersebut akan dibahas lebih lanjut bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid dan DPR.
"Dengan skema yang dijanjikan, nanti [hibah] pada akhirnya kita kasih ke Danantara. Di Danantara juga sama, kita debat di dalam siapa yang untung dan rugi. Tapi yang penting katanya cost nol, zero profit ya, saya juga untung dengan biaya yang lebih sedikit, saya dapat rumah yang lebih banyak. Jadi ini suatu kerja sama yang amat baik sekali," katanya.
Sebagai tambahan informasi, ketentuan pengenaan PPh atas pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan dalam bentuk tanah dan/atau bangunan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 34/2016.
Berdasarkan PP 34/2016, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan terutang PPh yang bersifat final.
Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dimaksud adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak.
PPh final pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikenakan sebesar 0% apabila pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan kepada pemerintah, BUMN yang mendapat penugasan khusus dari pemerintah, atau BUMD yang mendapat penugasan khusus dari kepala daerah, sebagaimana dimaksud dalam UU yang mengatur mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. (dik)
