JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang menemukan kesalahan data dalam Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (SKET PHTB) dapat mengajukan penggantian dokumen melalui Coretax DJP.
Contact center DJP, Kring Pajak menjelaskan penggantian SKET PHTB dapat dilakukan apabila terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, kesalahan penggunaan tarif, dan/atau kesalahan lain dalam penerbitan SKET PHTB.
"Apabila terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, kesalahan penggunaan tarif dan/atau kesalahan lainnya dalam penerbitan SKET PHTB, sesuai Pasal 126 PER-8/PJ/2025 dapat diajukan penggantian SKET PHTB," sebut Kring Pajak di media sosial, Kamis (25/6/2026).
Untuk diperhatikan, permohonan penggantian SKET PHTB perlu dilampiri dengan surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran pajak penghasilan asli yang telah diterbitkan sebelumnya.
Permohonan penggantian SKET PHTB dapat dilakukan secara elektronik melalui layanan Coretax DJP. Wajib pajak dapat mengakses menu Layanan Wajib Pajak dan memilih layanan administrasi yang tersedia.
Mula-mula, login Coretax DJP. Selanjutnya, pilih menu Layanan Wajib Pajak dan klik Layanan Administrasi. Kemudian, klik Buat Permohonan Layanan Administrasi dan pilih AS 01. Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Setelah itu, pilih AS 01.08.
Sebagai informasi, SKET PHTB diajukan oleh orang pribadi atau badan yang telah menyetorkan PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan (PPJB)
Permohonan penelitian formal dapat diajukan secara elektronik melalui portal wajib pajak (Coretax DJP) atau menggunakan form ini dan disampaikan secara langsung ke KPP atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
Wajib pajak juga bisa mengajukan SKET PHTB melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir, ke KPP tempat wajib pajak terdaftar. (rig)
