ADMINISTRASI PAJAK

Ada Kesalahan Data pada Suket PPh PHTB, Diganti atau Dibatalkan?

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 03 Juli 2026 | 18.00 WIB
Ada Kesalahan Data pada Suket PPh PHTB, Diganti atau Dibatalkan?
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang mendapati adanya kesalahan data pada surat keterangan (suket) Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PHTB) dapat melakukan perbaikan.

Melalui coretax, DJP memberikan ruang bagi wajib pajak atau notaris untuk memperbaiki suket yang terdapat kesalahan data. Secara umum, perbaikan suket dapat dilakukan melalui dua skema, yaitu penggantian suket dan pembatalan suket.

"Surat keterangan bisa diganti apabila terjadi salah input data seperti NOP, alamat objek, luas tanah/bangunan, nama pembeli atau detil pembeli," tulis DJP melalui Coretaxpedia, dikutip pada Jumat (3/7/2026).

Permohonan penggantian suket dapat diakses melalui menu Layanan Wajib Pajak, submenu Layanan Administrasi, dan pilih Buat Permohonan Layanan Administrasi, Berikutnya, pilih jenis layanan AS.01 Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Pada tahap ini, terdapat dua kode sublayanan yang dapat dipilih, yaitu:

  • AS.01-08: Dipilih jika wajib pajak ingin mengganti suket yang berasal dari subjenis layanan LA.01-03 dan LA.01-03A. Hal ini mencakup validasi yang diajukan secara mandiri dan suket hasil migrasi sistem lama serta e-PHTB lama; atau
  • AS.01-08A: Dipilih untuk melakukan penggantian atas suket yang berasal dari subjenis layanan LA.01-04, yaitu suket yang permohonan validasinya diajukan oleh notaris melalui akun coretax notaris.

Sementara itu, pembatalan suket dilakukan jika terjadi pembatalan transaksi. Selain itu, pembatalan suket bisa dilakukan apabila ada kesalahan data yang meliputi NIK/NPWP penjual, nama penjual, cara pembayaran, Nomor Tanda Penerimaan Negara (NTPN)/Pemindahbukuan (Pbk), atau jumlah pembayaran.

Sama seperti prosedur penggantian, pembatalan dokumen juga dilakukan melalui Layanan Wajib Pajak, submenu Layanan Administrasi, dan pilih Buat Permohonan Layanan Administrasi, Berikutnya, pilih jenis layanan AS.01 Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Pada tahap ini, terdapat dua kode sublayanan yang dapat dipilih, yaitu:

  • AS.01-07: Untuk membatalkan suket yang berasal dari subjenis layanan LA.01-03 & LA.01-03A. Hal ini mencakup validasi yang diajukan secara mandiri dan suket hasil migrasi sistem lama serta e-PHTB lama; atau
  • AS.01-07A: Untuk membatalkan suket yang berasal dari subjenis layanan LA.01-04 yang diajukan oleh notaris via coretax.

Perlu dicatat, dana yang telah disetorkan atas transaksi yang dibatalkan tidak dapat dipindahbukukan (Pbk) dan tidak bisa divalidasi ulang. Sebagai solusinya, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang (PPYSTT). Simak Salah Tarif Bikin PPh Jual Rumah Lebih Bayar, Bisakah Dipindahbukukan?

Guna menghindari terjadinya kesalahan serupa, DJP mengimbau wajib pajak memastikan kebenaran data dan nilai pembayaran sejak awal pengisian. Selain itu, pastikan pula seluruh alur pengajuan telah terselesaikan hingga mencapai tahap akhir yang ditandai dengan status "kasus ditutup" atau langkah saat ini: "End". Simak Cara Ajukan Validasi SSP PPh PHTB Via Coretax secara Mandiri (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.