Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mempertimbangkan untuk mengirim email blast berisi pengingat kepada peserta program pengungkapan sukarela (PPS) untuk melaksanakan komitmennya saat menyampaikan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) telah mengatur kewajiban peserta PPS melakukan komitmennya dalam SPPH sehingga terhindar dari sanksi.
Misal, peserta PPS yang berkomitmen merepatriasi harta bersih dari luar negeri diharapkan dapat merealisasikannya sebelum jatuh tempo. "Jika diperlukan, DJP akan mengirimkan email blast ataupun imbauan dengan media lainnya," katanya, Rabu (6/7/2022).
Selama ini, DJP telah beberapa kali memanfaatkan email blast untuk mengabarkan atau mengingatkan masyarakat mengenai berbagai kebijakan perpajakan yang berlaku. Misal, saat periode pelaporan SPT Tahunan atau PPS.
UU HPP mengatur repatriasi harta bersih harus direalisasikan paling lambat 30 September 2022 atau 3 bulan sejak PPS berakhir. Setelah itu, wajib pajak tidak boleh mengalihkan hartanya ke luar negeri selama 5 tahun sejak diterbitkannya surat keterangan.
Jika komitmen repatriasi tak dipenuhi hingga batas waktu, ada ancaman sanksi yang bakal dijatuhkan kepada wajib pajak berupa tambahan PPh final. Ketentuan pemberian sanksi berupa tambahan PPh final diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 196/2021.
Berdasarkan PMK 196/2021, tambahan PPh final bakal lebih kecil jika wajib pajak memberitahukan kegagalan repatriasi dan membayar sanksi sukarela. Sanksi akan lebih besar jika kegagalan repatriasi ditemukan DJP hingga diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.
Untuk peserta PPS skema I yang gagal melakukan repatriasi harta akan dikenakan tambahan PPh final sebesar 4% apabila dibayar sukarela atau 5,5% jika melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
Sementara itu, peserta PPS skema II yang gagal melakukan repatriasi harta akan dikenakan tambahan PPh final sebesar 5% apabila dibayar sukarela atau 6,5% jika melalui penerbitan SKPKB.
"Direktorat Jenderal Pajak mengimbau masyarakat untuk melaksanakan komitmen sesuai dengan pelaporan pada program pengungkapan sukarela," ujar Neilmaldrin.
Selain repatriasi, wajib pajak peserta PPS juga dapat menginvestasikan harta bersihnya di Indonesia. Dalam hal ini, wajib pajak diberikan waktu sampai dengan 30 September 2023 untuk merealisasikan komitmen investasinya.
Investasi dapat dilakukan pada Surat Berharga Negara (SBN) dan kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau sektor energi terbarukan. Apabila memilih SBN, investasi harus dilakukan pada seri khusus yang diterbitkan pemerintah dalam rangka PPS.
Wajib pajak juga dapat memilih salah satu dari 332 kegiatan sektor usaha sektor pengolahan SDA dan energi terbarukan sebagai tujuan investasi harta yang diungkapkan dalam PPS sebagaimana tertuang dalam KMK No. 52/KMK.010/2022. (rig)