PMK 164/2023

Suami-Istri PH/MT Tetap Dapat Omzet Tidak Kena Pajak Sendiri-sendiri

Muhamad Wildan
Rabu, 24 Juni 2026 | 17.30 WIB
Suami-Istri PH/MT Tetap Dapat Omzet Tidak Kena Pajak Sendiri-sendiri
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Berlakunya PP 20/2026 tak memberikan dampak terhadap pemberlakuan fasilitas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta bagi wajib pajak suami-istri yang melakukan pisah harta atau melaksanakan hak dan kewajiban pajak secara terpisah (PH/MT).

Secara umum, wajib pajak orang pribadi UMKM memperoleh fasilitas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta. Dalam hal wajib pajak orang pribadi UMKM ialah suami-istri berstatus PH/MT, fasilitas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta diberlakukan untuk masing-masing suami dan istri.

"Dalam hal wajib pajak orang pribadi merupakan suami-istri yang: menghendaki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis (PH); atau istrinya menghendaki memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri (MT) ... bagian peredaran bruto atas penghasilan dari usaha yang tidak dikenai PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diberlakukan untuk masing-masing suami dan istri," bunyi Pasal 6 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 164/2023, dikutip pada Rabu (24/6/2026).

Contoh, Tuan O dan Nyonya L merupakan suami-istri yang memilih untuk melaksanakan kewajiban pajaknya secara terpisah (MT) sesuai Pasal 8 ayat (2) huruf c UU PPh. Tuan O memiliki usaha rumah makan, sedangkan Nyonya L memiliki toko pakaian.

Omzet Tuan O dari usaha rumah makannya dalam 1 tahun pajak mencapai Rp1,2 miliar, sedangkan omzet Nyonya L dari perdagangan pakaiannya mencapai Rp750 juta.

Dalam kasus ini, dasar pengenaan PPh final UMKM bagi Tuan O adalah senilai Rp700 juta, sedangkan dasar pengenaan PPh final UMKM bagi Nyonya L adalah senilai Rp250 juta.

Baik Tuan O maupun Nyonya L sama-sama memperoleh fasilitas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta karena Tuan O dan Nyonya L merupakan wajib pajak suami-istri berstatus MT.

Dengan dasar pengenaan PPh final UMKM di atas maka PPh final UMKM yang harus dibayar Tuan O adalah senilai Rp3,5 juta, sedangkan PPh final UMKM yang harus dibayar Nyonya L adalah Rp1,25 juta. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.