[Academy] TP Intangible Juli 2026
Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Manfaatkan Harta Tak Berwujud? Wajib Pajak Grup Perlu Buktikan Ini

DDTC Academy
Selasa, 21 Juli 2026 | 09.51 WIB
Manfaatkan Harta Tak Berwujud? Wajib Pajak Grup Perlu Buktikan Ini

DIRJEN pajak telah menerbitkan pedoman pengawasan kepatuhan wajib pajak yang baru. Pedoman ini dimuat dalam SE-8/PJ/2026. Salah satu yang perlu dicermati oleh wajib pajak adalah pedoman terkait dengan penelitian komprehensif sebagai salah satu bentuk penelitian kepatuhan material.

Penelitian komprehensif adalah penelitian kepatuhan material atas seluruh jenis pajak yang menjadi kewajiban wajib pajak secara menyeluruh, antara lain melalui analisis proses bisnis, analisis laporan keuangan, dan/atau analisis transfer pricing, untuk tahun pajak sebelum tahun pajak berjalan.

Adapun otoritas akan melakukan penelitian komprehensif terhadap wajib pajak strategis dan wajib pajak lainnya yang memenuhi kriteria. Salah satu kriteria yang dimaksud adalah terindikasi memiliki transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa.

Berpijak dari pedoman tersebut, wajib pajak juga perlu memberikan atensi terhadap transaksi pemanfaatan harta tak berwujud (intangibles) dalam satu grup usaha. Pemanfaatan berbagai jenis harta tak berwujud tersebut harus sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU).

Dalam konteks tersebut, wajib pajak perlu memastikan kewajaran dari pembayaran remunerasi yang berupa royalti. Perlu dipastikan pula bahwa suatu harta tak berwujud benar-benar ada dan memberikan manfaat ekonomi bagi penerima manfaat.

Selain itu, perlu diingat, sesuai dengan PMK 172/2023, transaksi pemanfaatan harta tak berwujud bahkan dianggap sebagai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu. Artinya, penerapan PKKU harus didahului dengan tahapan pendahuluan.

Dalam tahapan pendahuluan, wajib pajak perlu membuktikan motif, tujuan, dan alasan ekonomis atas transaksi pemanfaatan harta tak berwujud. Untuk transaksi pemanfaatan harta tak berwujud, terdapat beberapa hal perlu dibuktikan. Apa saja?

  • Keberadaan (eksistensi) harta tidak berwujud;
  • jenis harta tidak berwujud;
  • nilai harta tidak berwujud;
  • pihak yang memiliki harta tidak berwujud secara legal;
  • pihak yang memiliki harta tidak berwujud secara ekonomis;
  • penggunaan atau hak untuk menggunakan harta tidak berwujud;
  • pihak-pihak yang berkontribusi dan melakukan aktivitas pengembangan, peningkatan, pemeliharaan, proteksi, dan eksploitasi (development, enhancement, maintenance, protection, and exploitation) atas harta tidak berwujud; dan
  • manfaat ekonomis yang diperoleh pihak yang menggunakan harta tidak berwujud.

Adapun pembuktian atas manfaat ekonomis dapat dilakukan melalui peningkatan penjualan, penurunan biaya, perlindungan atas posisi komersial, dan/atau pemenuhan kebutuhan kegiatan komersial lainnya.

Pemahaman ini penting untuk dimiliki wajib pajak. Jika tidak bisa membuktikan motif, tujuan, dan alasan ekonomis atas transaksi pemanfaatan harta tak berwujud melalui tahapan pendahuluan maka dianggap tidak memenuhi PKKU.

Apa akibatnya jika transaksi tidak memenuhi PKKU? Sesuai dengan Pasal 36 ayat (5) PMK 172/2023, dirjen pajak menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau pengurangan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak. Artinya, ada risiko koreksi dari otoritas.

Apalagi, jika dalam penentuan kembali oleh dirjen pajak ditemukan selisih nilai, sesuai dengan Pasal 37 ayat (1) PMK 172/2023, selisih tersebut merupakan pembagian laba secara tidak langsung kepada pihak afiliasi yang diperlakukan sebagai dividen. Atas dividen tersebut dikenakan pajak penghasilan.

Untuk mendapatkan pemahaman yang komprehensif mengenai cara pembuktian berbagai hal tersebut, Anda dapat mengikuti exclusive seminar DDTC Academy bertajuk Aspek Transfer Pricing atas Pemanfaatan Harta Tak Berwujud (Intangibles). Daftar melalui situs web DDTC Academy.

Acara akan diselenggarakan pada Sabtu, 25 Juli 2026, pukul 09.30–15.30 WIB di Menara DDTC. Pemateri merupakan 2 profesional DDTC yang berpengalaman dalam bidang transfer pricing. Mereka adalah Senior Specialist DDTC Consulting Andini Soraya, S.I.A., BKP. dan Specialist DDTC Consulting Agnetasya S.Ak., BKP..

Dalam seminar ini, peserta akan memperoleh pemahaman mengenai aspek fundamental transfer pricing atas pemanfaatan harta tak berwujud, mulai identifikasi harta tak berwujud, analisis DEMPE, penerapan PKKU, hingga penentuan royalti yang wajar.

Selain itu pemateri akan membahas isu-isu khusus terkait pemanfaatan harta tak berwujud dalam grup usaha, seperti royalty-free, hard-to-value intangibles (HTVI), marketing intangibles dan bright line test, serta isu pemanfaatan teknologi seperti software sebagai harta tak berwujud.

Secara eksklusif peserta juga akan diajak melakukan serangkaian analisis transfer pricing atas pemanfaatan harta tak berwujud dan simulasi pencarian pembanding. Sesi ini dirancang untuk memberikan pemahaman praktis mengenai tahapan analisis kewajaran pemanfaatan harta tak berwujud.

Adapun topik yang akan dibahas oleh pemateri meliputi:

  • Konsep dan Identifikasi Awal Pemanfaatan Harta Tak Berwujud dalam Perspektif Transfer Pricing
  • Tahapan Penerapan PKKU dalam Pemanfaatan Harta Tak Berwujud
    • Cakupan harta tak berwujud: perdagangan atau pemasaran
    • Kepemilikan harta tak berwujud dan analisis DEMPE
    • Analisis pembanding dan faktor kesebandingan
    • Metode transfer pricing yang sesuai
  • Isu-Isu Khusus Pemanfaatan Harta Tak Berwujud
    • Royalty-free
    • Hard-to-Value Intangibles (HTVI)
    • Marketing intangibles dan bright line test
    • Penggunaan software sebagai royalti
  • Penyelesaian Pemeriksaan Pajak Pemanfaatan Harta Tak Berwujud
  • Landmark Case Law Pada Tiap Tahapanan Analisis
  • Praktik dan studi kasus
    • Analisis transfer pricing atas pemanfaatan harta tak berwujud
    • Simulasi pencarian pembanding

Daftar sekarang melalui situs web DDTC Academy. Anda juga bisa memanfaatkan promo grup jika mendaftar lebih dari 3 peserta dalam satu program pelatihan. Promo ini berlaku untuk peserta yang berasal dari satu perusahaan atau satu grup usaha dalam satu acara.

Dalam pelatihan ini, peserta juga akan memperoleh berbagai fasilitas sebagai berikut.

  • Modul hardcopy
  • Modul b/w softcopy pada dashboard peserta di situs web DDTC Academy tanpa batas waktu (lifetime)
  • Sesi tanya-jawab interaktif
  • Harga spesial bundling course + buku terbitan DDTC
  • Akun premium Perpajakan DDTC selama 1 bulan
  • Training kit
  • Snack, makan siang, dan kopi/teh
  • Akses ke DDTC Library

Apabila ada kesulitan dalam proses pendaftaran, langsung hubungi WhatsApp Hotline DDTC Academy 0812-8393-5151 (Minda), email [email protected], atau melalui akun Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy).

Anda juga dapat melihat berbagai program yang akan diselenggarakan oleh DDTC Academy pada 2026 melalui booklet bertajuk Rooted, Growing & Trusted.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.